Polres, Kejari, dan PN Lamsel Samakan Persepsi Tugas Penegakan Hukum
Iwan J Sastra/Teraslampung Pimpinan Polres Lampung Selatan foto bersama pimpinan Kejari dan PN Kalianda, di Mapolres Lamsel, Selasa (20/1). KALIANDA – Kepolisian Resort Lampung Selatan, menggelar rapat koordinasi (Rakor)...

Iwan J Sastra/Teraslampung
Pimpinan Polres Lampung Selatan foto bersama pimpinan Kejari dan PN Kalianda, di Mapolres Lamsel, Selasa (20/1). |
KALIANDA – Kepolisian Resort Lampung Selatan, menggelar rapat koordinasi (Rakor) Criminal Justice System (CSJ) bersama Pimpinan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kalianda, serta Kepala LP Kalianda, Lampung Selatan, Selasa (20/1).
Kegiatan Rakor CSJ yang berlangsung di Aula Bhara Daksa Mapolres Lamsel itu, bertujuan untuk menyamakan persepsi masing-masing aparat penegak hukum yang bertugas diwilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lamsel AKBP Hengki mengatakan, kegiatan rakor CSJ ini rutin dilaksanakan setiap tahun, guna menyatukan persepsi antar sesama apart penegak hukum diwilayah Lampung Selatan.
“Rakor ini memang rutin kami lakukan setiap tahun. Hanya saja nama atau judulnya yang berbeda. Kalau dulu bukan Rakot CJS, tetapi musyawarah kerja kepolosian (Muskerjapol). Namun tujuannya tetap sama yakni, untuk menyamakan persepsi kerja penyidik yang akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Hengki, saat ditemui, usai Rakor CJS.
Hengki menjelaskan, adapun persepsi lainnya yang harus disamakan adalah antara pihak kejaksaan dan pengadilan, serta sistem yang menyangkut soal peradilan terhadap anak.
“Tentunya berdasarkan undang-undang. Walaupun si anak itu sudah menikah, tapi usianya belum 18 tahun, itu tetap dikategorikan usia anak-anak,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Hengki, perlu dilakukannya rapat kordinasi ini, agar saat melakukan penyidikan dan pemberian hukuman, hal tersebut bisa disamakan tatacaranya.
“Hal yang perlu disamakan adalah tata cara penyidikan dan pemberikan hukumannya saja,” kata Hengki.