Rapat Plemo Penetapan Bakal Calon Kades di Lampung Utara Diwarnai Perdebatan
Feaby/Teraslampung.com Ketua Tim Pelaksanaan Pilkades serentak Lampung Utara, Yuzar (menunjuk) berdebat dengan salah satu bakal calon Kepala Desa Negeri Ratu, Sungkai Utara lantaran menganggap calon itu masih bersaudara dengan pesaingnya...
Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi–Rapat pleno penetapan para Kepala Desa (Kades) yang dianggap layak bertarung pada Pemilihan Kades (Pilkades) serentak di Lampung Utara, Rabu (28/10), sempat diwarnai perdebatan sengit.
Penyebabnya, Syaprudin, salah satu bakal calon Kades tak terima jika dirinya akan digugurkan sebagai peserta Pilkades di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara. Syaprudin dan kompetitornya yakni A. Hamid dianggap tak memenuhi syarat lantaran disinyalir masih memiliki hubungan keluarga.
“Menurut Camat anda, anda masih punya hubungan keluarga dengan pesaing anda dalam Pilkades. Tapi, anda bantah itu,” kata ketua tim pelaksanaan Pilkades serentak, Yuzar kepada Syaprudin saat proses penetapan pleno, Rabu (28/10).
Mendapat tudingan seperti itu, Syaprudin dengan tegas membantah tudingan yang dialamatkan padanya. Hubungan persaudaraan antara dirinya dengan A. Hamid semata – mata dikarenakan generasi di atas mereka mengangkat saudara satu sama lain dan bukan karena hubungan darah.
“Hubungan saudara antara kami hasil dari mengangkat saudara dan sama sekali tak memiliki hubungan darah,” sergah Syaprudin.
Tak puas mendapat jawaban tersebut, Yuzar kemudian mempertanyakan kepada salah satu panitia mengenai kebenaran informasi yang diterimanya seputar hubungan Syaprudin dengan A. Hamid. Salah seorang panitia itu pun membenarkan jika sesuai informasi yang diterimanya, mereka berdua masih memiliki hubungan saudara.
“Nah, anda dengar sendiri kan. Tapi, kalau anda tetap bersikeras, apakah anda siap dituntut jika nantinya anda ketahuan berbohong,” tegas Yuzar yang mulai terlihat emosi.
Syaprudin dengan tegas mengiyakan tantangan tersebut. “Ya. Saya siap dituntut jika memang saya berbohong,” katanya dengan lantang.
Setelah hampir satu jam lamanya, tim pelaksanaan Pilkades berdebat dengan yang bersangkutan, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa yang bersangkutan dapat mengikuti Pilkades di Desanya setelah membuat pernyataan di atas materai. Pernyataan itu berisikan Syaprudin bersedia dibawa ke ranah hukum jika terbukti berbohong.



