Rachmat Husein: Plt Gubernur Lampung Harus Tertibkan APK dan Pastikan ASN Netral

TERASLAMPUNG.COM — Meskipun Pemilihan Gubernur Lampung 2018 telah memasuki masa kampanye, di beberapa lokasi di Lampung masih banyak alat peraga kampanye (APK)  pasangan calon tertentu yang masih dipasang. Padahal. KPU sudah melarang APK dipasa...

Rachmat Husein: Plt Gubernur Lampung Harus Tertibkan APK dan Pastikan ASN Netral
Baliho di Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Jl Robert Wolter Monginsidi Bandarlampung, masih mejeng hingga Rabu (21/2/2018).

TERASLAMPUNG.COM — Meskipun Pemilihan Gubernur Lampung 2018 telah memasuki masa kampanye, di beberapa lokasi di Lampung masih banyak alat peraga kampanye (APK)  pasangan calon tertentu yang masih dipasang. Padahal. KPU sudah melarang APK dipasang sehari setelah penetapan paslon cagub.

“Untuk itu, kami mendesak Plt Gubernur Lampung bisa mencermati hal itu da menertibkannya. Plt Gubernur Lampung juga hasur memastikan bahwa para aparat sipil negara (ASN) netral dalam pilgub,” kata juru bicara Herman HN-Sutono,Rabu (21/2/2018).

Menurut Husein,  di beberapa kantor SKPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih ditemukan beberapa baliho dan spanduk bergambar salah satu pasangan calon Gubernur (cagub) dan Wakil Gubernur (cawagub).

“Bahkan, di Jl. RW Monginsidi masih terlihat papan iklan bergambar cagub yang mengkampanyekan program Pemprov Lampung,” katanya.

Husein mengatakan masih terpasangnya baliho dan spanduk cagub dan cawagub di kantor-kantor SKPD Pemprov Lampung adalah sebuah pelanggaran.

Mengacu pada aturan KPU, kata Husein, selama masa kampanye Pilgub Lampung 2018  tidak diperbolehkan pemasangan gambar cagub dan cawagub di lingkungan kantor pemerintah.

“Di Bappeda, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, sampai hari ini masih ada baliho dan spanduk cagub dan cawagub. Plt Gubernur Lampung harus tegas mencopotnya karena melanggar aturan kampanye dan berindikasi tidak netral.” katanya.

Rakhmat Husein meminta KPU dan Bawaslu Lampung segera menindaklanjuti masalah tersebut.

“KPU dan Bawaslu Lampung harus segera mencopot baliho dan spanduk petahana yang terpasang di kantor-kantor Pemprov Lampung. Bersama Plt Gubernur, juga harus memastikan ASN di lingkungan Pemrov Lampung netral,”kata dia.