Pungutan di SMAN 1 Abung Barat: Agar Ijazah Keluar, Siswa Harus Bayar Rp 1,9 Juta
Feaby/Teraslampung.com Ilustrasi KOTABUMI–Program sekolah gratis dari SD – SMA yang diluncurkan oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara sepertinya masih hanya sebatas kertas. Sebab, masih ada SMA yang diduga memungut biaya kepada par...
Feaby/Teraslampung.com
| Ilustrasi |
KOTABUMI–Program sekolah gratis dari SD – SMA yang diluncurkan oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara sepertinya masih hanya sebatas kertas. Sebab, masih ada SMA yang diduga memungut biaya kepada para siswanya dengan dalih biaya pendidikan.
SMAN I Abung Barat contohnya, para siswa/siswi kelas 3 tahun ajaran 2014/2015 ternyata masih dikenakan biaya sebesar Rp1,9 juta. Parahnya lagi, jika tak membayar uang tersebut, ijazah para siswa itu tak dapat diberikan.
Seorang alumni SMAN 1 Abung Barat mengakui, awalnya besaran biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh masing – masing wali murid kelas 3 mencapai Rp2,4 juta. Namun, setelah ada protes dari walimurid nilai pungutan diturunkan menjadi Rp1,9 juta.
Ia mengatakan, kedua orang tuanya tak mempunyai pilihan lain selain melunasi besaran uang tersebut meski dirasa sangat membebani mereka. Sebab, pihak sekolah “mengancam” tak akan memberikan ijazahnya jika jumlah uang yang telah diputuskan dalam rapat bersama antara pihak sekolah, komite sekolah, dan wali murid sebelum tahun ajaran sekolah dimulai itu belum dilunasi.
“Mereka (pihak sekolah) bilang ijazah enggak akan diberikan jika bayarannya belum lunas. Karena merasa ijazah itu sangat penting, orang tua saya melunasinya meski terasa berat bagi kami,” kata dia, Kamis (27/8) di kediamannya.
Ia juga menceritakan, pengurang besaran biaya dari Rp2,4 juta menjadi Rp1,9 juta itu karena ada protes dari sejumlah siswa dan wali murid protes. Mereka protes mengapa masih ada pungutan sementara Bupati telah meluncurkan program sekolah gratis pada tahun ini.
Alhasil, pihak sekolah kemudian memberikan diskon sebesar Rp500 ribu kepada mereka menjadi Rp1,9 juta. “Karena kami semua protes tentang program SMA gratis, pihak sekolah mengurangi biaya yang harus kami bayarkan,” urainya.
Di tempat berbeda, sumber terpercaya lainnya juga menyatakan bahwasannya ijazahnya belum dapat diambil orang tuanya sepanjang biaya pendidikan selama kelas 3 belum dilunasi. Hal ini diketahuinya saat orang tuanya hendak mengambil ijazah di sekolahnya.
“Orang tua saya mau ambil ijazah saya, tapi kata pihak sekolah enggak boleh ngambil ijazah kalau bayarannya belum lunas semua,” terang dia.
Di lain sisi, Kepala SMA I Abung Barat, junaidi membantah bahwa pihaknya sengaja “menahan” ijazah para siswa kelas 3 jika belum lunas biaya pendidikan yang telah ditetapkan. “Enggak benar itu. Kalau memang enggak mampu bayar, silakan datang ke sini (sekolah) untuk memberitahukan kepada kami,” kelitnya.
Sementara saat didesak alasan mengapa masih ada pungutan biaya pendidikan sebesar Rp1,9 juta pada para siswa kelas 3 yang baru lulus meski telah ada program SD – SMA gratis, ia berkilah bahwa pungutan itu ditetapkan sebelum program sekolah gratis diluncurkan pada Januari tahun ini. Sementara Juli – Desember 2014 masih belum termasuk program sekolah gratis tersebut.
Secara tersirat, ia mengatakan bahwa besaran uang sebesar Rp1,9 juta itu untuk biaya pendidikan para siswa kelas 3 sebelum program sekolah gratis diluncurkan atau selama 6 bulan yakni sejak Juli – Desember 2014. Besaran Rp1,9 juta untuk biaya pendidikan selama 6 bulan ini tentu tak masuk akal. Karena jika dihitung secara matematis, para siswa membayar sekitar Rp300 ribu/bulan.
Hasil pungutan dari siswa tersebut, menurut dia, digunakan untuk membayar gaji para guru honorer dan membangun musholla di sekolahnya. “Makanya setelah program sekolah gratis yang terhitung sejak Januari ini, bayarannya kami potong sebesar Rp500 sehingga menjadi Rp1,9 juta,” dalih dia.





