Pungli Dana Desa, Ketua dan Sekretaris Apdesi Ditahan Polisi
TERASLAMPUNG.COM — Polres Tanggamus menahan Ketua dan Sekreara Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kecamatan Pugung, IW dan MS, karena diduga kuat melakukan pungutan liar dana desa (DD) di Kecamatan Pugung, Selasa (29/8/2017). Kedunya ditahan d...
TERASLAMPUNG.COM — Polres Tanggamus menahan Ketua dan Sekreara Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kecamatan Pugung, IW dan MS, karena diduga kuat melakukan pungutan liar dana desa (DD) di Kecamatan Pugung, Selasa (29/8/2017).
Kedunya ditahan di Mapolres Tanggamus. Satu tersangka lagi, yakni SF (bendahara Apdesi Pugung) menjadi tahanan kota.
IW dan MS ditahan setelah diperiksa secara intensif pada Senin malam lalu (28/8/2017). Usai dilakukan gelar perkara pada Selasa sore (29/8/2017), keduanya langsung ditahan.
Penahanan kedua tersangka ini, diwarnai tangis dari pihak keluarga, istri dari tersangka, sambil berurai air mata sang istri menyebut bahwa suaminya tidak bersalah.
Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili melalui Kasubag Humas Polres Tanggamus Iptu Yul Martin mengatakan, bahwa penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan kepada kedua tersangka, yakni subjektif dan objektif.
“Alasan subjektif karena ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, lalu alasan objektifnya dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Intinya penahanan ini untuk mempermudah ataupun mempercepat proses penyidikan, ” kata Yul Martin yang didampingi Kanit Tipikor Ipda Ramon Zamora.
Yul Martin juga menjelaskan bahwa, tidak ditahannya SF di rutan mapolres karena ada berbagai pertimbangan diantaranya memiliki bayi yang baru berusia tiga bulan dan membutuhkan ASI dan suami bersedia menjadi penjamin. “Untuk SF nya statusnya tahanan kota, dia wajib lapor Senin dan Kamis,” ucap Yul Martin
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Nurul Hidayah, SH., MH., menjelaskan bahwa seharusnya dari awal sudah dilakukan penahanan, namun dirinya mempertanyakan mengapa pihak penyidik baru saat ini melakukan penahanan, “Harusnya sejak awal jika mereka ingin ditahan, ini kan baru pemeriksaan kemarin, mengapa langsung dilakukan penahanan, terlalu dini,” jelasnya.
Nurul mengatakan pihaknya akan mengupayakan permohonan pengalihan penahanan untuk IW dan MS dari penahanan rutan menjadi tahanan kota.
“Alasannya, jika selama ini belum pernah tersangkut kasus hukum dan bahwa tersangka dibutuhkan masyarakat. Inilah yang menjadi dasar kami untuk pengalihan penahanan, itu merupakan hak hukum,” katanya.
Kuasa hukum berharap agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mencermati saksi dan barang bukti dengan teliti. “Saya harap kejaksaan dapat mencermati berdasarkan fakta hukum yang ada,” katanya
Diketahui, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman inimal 4 Tahun Maksimal 20 Tahun atau Denda minimal Rp. 200.000.000,- dan Maksimal Rp. 1.000.000.000,
Selain di Tanggamus, berdasarkan laporan beberapa kepala desa ke redaksi Teraslampung.com, pungli dana desa juga terjadi di semua desa di Kabupaten Pesisir Barat.
Menurut sumber Teraslampung.com, pungli dana desa di Kecamatan Pesisir Barat juga melibatkan oknum Apdesi. Namun, belum jelas apakah Apdesi tingkat kabupaten atau tingkat kecamatan.
TL/HLS



