Pungli Dana Desa, Bendahara Apdesi Pugung Jadi Tersangka

TERASLAMPUNG.COM — Polres Tanggamus menetapkan Bendahara Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kecamatan Pugung, SM, sebagai  tersangka pungli dana desa (DD), Senin (21/8/2017). Dari perempuan tersebut, polisi menyita barang bukti uang...

Pungli Dana Desa, Bendahara Apdesi Pugung Jadi Tersangka
Kapolres dan Wakapolres Taaggamus menunjukka barang bukti pungli dana desa dengan tersangka Bendahara Apdesi Pugung.

TERASLAMPUNG.COM — Polres Tanggamus menetapkan Bendahara Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kecamatan Pugung, SM, sebagai  tersangka pungli dana desa (DD), Senin (21/8/2017).

Dari perempuan tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp62,51 juta.

Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhauli mengatakan, pungli dilakukan SM bersama dua tersangka lain berinisial M dan R.

“Modusnya, tiap kepala pekon (kepala des) di Kecamatan Pugung diminta Rp7,5 juta,” kata Kapolres Tanggamus, Senin (21/8/2017)..

SM, warga Pekon Binjaiwangi, Kecamatan Pugung, ditangkap Satuan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus, bersama dua laki-laki berinisial, M dan R, pada Jumat (18/8) sekitar pukul 14.00 Wib.

Namun, polisi hanya menetapkan Bendahara Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) Kecamatan Pugung sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pungli ini.

“Penarikan dilakukan tersangka dengan alasan untuk kas Apdesi, Semua pekon ditarik uang Rp7,5 juta per pekon,” terangnya.

AKBP Alfis Suhaili menyatakan kasus pungli ini telah cukup bukti, dan akan segera melanjutkannya ke tingkat penyidikan. “Melakukan tindakan preventif agar tidak terulang lagi. Dana desa itu harus digunakan sepenuhnya buat kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya,” kata Kapolres menegaskan.

Modus tersangka, lanjut Kapolres, untuk kepentingan keamanan dan kepentingan Apdesi. Melihat dari terungkapnya kasus ini maka tidak menutup kemungkinan jika pihak Polres akan mengembangkan kembali. “Sepenuhnya untuk keuntungan pribadi. Kami ada saksi 10 orang, barang bukti dan ada satu tersangka,” sudah memenuhi unsurnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, Ada kemungkinan besar untuk penetapan tersangka baru. Namun masih harus dilakukan pengembangan lebih lanjut, bahkan, sebelumnya, santer berhembus isu jika oknum Apdesi tersebut menjual nama Polres dan Kejari untuk biaya pengamanan.

“Pengembangan akan kita lakukan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, bayangkan saja jika satu Apdesi Kecamatan dapat mengumpulkan Rp62,5 juta, apa lagi jika seluruh kecamatan terjadi hal yang sama. Walaupun ketua Apdesi terlibat, maka tetap kami proses. Kami tindak pandang siapa!,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Tanggamus Syahri, menjelaskan uang yang ditarik pada setiap pekon hanya untuk kas dan kegiatan Apdesi di wilayah bersangkutan. Itupun diakuinya bukan dari Anggaran Dana Desa (ADD) namun berasal dari gaji masing-masing kepala pekon.

“Sifatnya tidak merugikan negara, karena diambil dari gaji para kakon, bukan bersumber dari ADD, itu untuk kas dan kegiatan Apdesi saja,” kata Syahri saat mendampingi tersangka SM.

Syahri menambahkan, jika sebelumnya telah ada kesepakatan dengan seluruh pekon lewat Apdesi masing-masing Kecamatan di Tanggamus untuk menarik iuran tersebut, besaran nilai tergantung dari kebijakan masing-masing Apdesi Kecamatan terkait.

“Saya hanya menyampaikan kepada Apdesi di tiap kecamatan, tolong kalian ada kas, karena kami Apdesi Kabupaten tidak memiliki dana, bagaimana jika nanti ada kegiatan,” ucapnya.

Dia prihatin dengan kasus ini dan berjanji akan mendampingi serta memberikan bantuan hukum kepada tersangka SM.

“Saya menolak tegas jika apa yang disangkakan pihak penegak hukum bahwa penarikan uang tersebut dikatakan pungli. Ia melihat bahwa ini sebagai upaya untuk memajukan organisasi Apdesi kedepan, dan kepada tersangka kami akan mendampingi kasus yang disangkakan,” pungkasnya.

TL/HLS