Proyek Buku KIR, PNS Dishub Lampung Tengah Terkena OTT
Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Tim Saber Pungli Polda Lampung, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum PNS Dishub Lampung Tengah dan satu orang rekannya diduga melakukan pungli pembuatan buku uji kendaraan bermotor...
Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tim Saber Pungli Polda Lampung, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum PNS Dishub Lampung Tengah dan satu orang rekannya diduga melakukan pungli pembuatan buku uji kendaraan bermotor angkutan umum (KIR) tidak sesuai prosedur. Petugas menangkap keduanya di daerah Sukabumi, Sukarame, pada Kamis (24/8/2017) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua terduga pungli yang tertangkap OTT tersebut berinisial AM, oknum PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah, warga Jalan Pulau Damar Gg kecapi, Kelurahan Perum Way Kandia, Tanjung Seneng dan EIP alias HR, warga Jalan Soekarno Hatta Gg Bumi Teliyu, Kedaton, Bandarlampung.
Barang bukti yang disita dari keduanya adalah, alat pembuat atau pencetakan nomer peneng dan beberapa barang bukti lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Heri Sumarji saat dikonfirmasi membenarkan, tim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yang diduga pungli pembuatan buku uji kendaraan bermotor angkutan umum (KIR) tidak sesuai prosedur.
“Ya benar, petugas mengamankan dua terduga pungli pembuatan buku KIR. Salah satu terduga yang diamankan oknum PNS Dishub Lampung Tengah,”kata Heri melalui ponselnya kepada teraslampung.com, Jumat (25/8/2017).
Heri memaparkan, pengukapan kasus dugaan pungli tersebut, berawal dari informasi masyarakat dugaan adanya oknum melakukan pungli pembuatan buku KIR kendaraan yang tidak sesuai prosedur. Atas dasar informasi itu, tim Saber Pungli melakukan penyelidikan.
“Selama sepekan penyelidikan, petugas mendapatkan tempat dan nama yang diduga melakukan pungli buku KIR tersebut,”ungkapnya.
Petugas melakukan penyamaran (under cover) berpura-pura memesan pembuatan buku KIR ke terduga EIP, dengan kesepakatan biaya pembuatan sebesar Rp 250 ribu/buku. Lalu EIP menjanjikan ke petugas, buku KIR itu selesai hanya satu hari pengerjaannya.
Keesokan harinya, kata Heri, petugas menangamankan EIP, dari keterangan EIP ada juga keterlibatan oknum PNS Dishub Lampung Tengah berinisial AM dalam pembuatan buku KIR tersebut. Saat itu juga, petugas mengamankan terduga AM selaku penguji kendaraan (master KIR).
“Dari tangan AM, petugas menyita barang bukti berupa alat pembuat atau pencetakan nomer peneng dan lainnya,”ujarnya.
Menurut mantan Kapolresta Bandara Soekarno Hatta (Soeta) ini, kedua terduga pungli tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan petugas dan pencarian barang bukti lainnya. Karena, terduga AM oknum PNS Dishub Lampung Tengah ini, diduga menerbitkan buku KIR tersebut untuk daerah diluar Lampung Tengah.
“Informasinya, AM ini diduga pungli membuat KIR untuk luar kota dan itu belum ada buktinya. Kalau untuk di Lampung Tengah tidak ada masalah, karena memang kewajiban dan kewenangan AM yang melakukannya. Saat ini masih disellidiki kasusnya,” terangnya.
Dikatakannya, mengenai status AM dan EIP sendiri, masih sebagai saksi dan keduanya sudah dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan. Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap AM dan EIP guna penyelidikan dan pengembangan.
“Belum ada penetapan keduanya sebagai tersangka, masih sebagai saksi. Hal tersebut dikarenakan, masih kurangnya alat bukti,”jelasnya.
Mengenai penyidikan kasus tersebut, lanjut Heri, pihaknya belum mengarah ke pihak lainnya. Namun pihaknya masih menyelidikinya, ada atau tidaknya buku KIR diluar daerah Lampung Tengah ditandatangani AM. Jika terbukti benar, maka sudah jelas AM terbukti bersalah.
“Permasalahkan kasus tersebut, pembuatan KIR diluar daerah diduga dilakukan AM yang menandatangani. Hal itu yang belum dapat dibuktikan keterlibatan AM, makanya masih diselidiki kasusnya,”pungkasnya.



