Proses Hukum Dugaan Korupsi Proyek MP3KI Lampung Utara Baru Tahap Penyelidikan
Feaby Handana Dokumen lelang proyek MP3KI Lampung Utara (ilustrasi) TERASLAMPUNG.COM–Kotabumi–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara belum mau bicara terbuka tentang nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara...
Feaby Handana
| Dokumen lelang proyek MP3KI Lampung Utara (ilustrasi) |
TERASLAMPUNG.COM–Kotabumi–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara belum mau bicara terbuka tentang nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi program kegiatan Master Plan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan (MP3KI) tahun 2014 yang sedang meeka tangani. Hingga saat ini status perkara MP3KI yang ditangani tersebut sampai saat ini masih berstatus penyelidikan dan belum akan ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Belum (tahu). Masih proses penyelidikan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Ardi Wibowo, Minggu (13/9).
Ardi mengaku, banyaknya kecamatan membuat penyelidikan ini menjadi sedikit terkendala sehingga statusnya belum dapat ditingkatkan. “(Pemeriksaannya) sedang berjalan. Kita terkendala banyak wilayah. Ada sekitar 17 kecamatan sehingga kami harus periksa satu – persatu,” paparnya.
Sebelumnya, dalam penyelidikan program MP3KI tahun 2014 yang disinyalir bermasalah, pihak Kejari Kotabumi diketahui telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau bertanggung jawab dalam program MP3KI yang totalnya mencapai Rp53 miliar itu.
Adapun pihak yang telah diperiksa tersebut yakni pihak pengelola kegiatan dari masing – masing Kecamatan, pejabat dan mantan pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), serta Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Administrasi proyek MP3KI di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kasim.
“Saya sudah pernah dipanggil sebelum Lebaran (Hari Raya Idul Fitri–Red.) oleh pihak Kejaksaan terkait monitoring MP3KI,” kata Kasim, belum lama ini.
Kendati tim monitoring MP3KI itu ada di Bappeda, menurut Kasim, bukan berarti pihaknya yang paling bertanggung jawab atas karut – marutnya pelaksanaan program itu di kecamatan-kecamatan penerima program tersebut.
Menurut Kasim, peran pengawasan kualitas pekerjaan dalam program tersebut sejatinya wewenang mutlak dari BPMPD dan pihak konsultan serta pengelola kegiatan tersebut.
“Kami hanya monitoring mengenai penyerapan dana MP3KI yang berasal dari pusat supaya jangan sampai tak terserap. Kalau monitoring kualitas pekerjaan (proyek) itu ranahnya BPMPD dan konsultan. Justru Bappeda sama sekali tak ada dalam PTO (Petunjuk Operasional MP3KI,” kilah Kasim.





