Polda Lampung Ungkap Pengedaran Uang Palsu di Lampung Tengah
TERASLAMPUNG.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kelurahan Kalirejo, Kecamatan. Kalirejo, Lampung Tengah. Seorang tersangka diringkus pada Minggu, 3 Maret 2024. Kabid Hum...

TERASLAMPUNG.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kelurahan Kalirejo, Kecamatan. Kalirejo, Lampung Tengah. Seorang tersangka diringkus pada Minggu, 3 Maret 2024.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana upal (uang palsu) pecahan rupiah yang dilakukan oleh salah satu warga di Desa Kalirejo.
Kemudian anggota Polri melakukan penyelidikan dan didapati pada saat pelaku sedang membawa, menyimpan, menguasai upal pecahan rupiah.
“Tersangka berinisial BAG (24), berstatus mahasiswa,” kata Kombes Umi Fadilah Astutik, Rabu (6/3/2024).
Menurut Kombes Umi, mendengar laporan itu Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung pada Minggu (3/3/2024) pukul 15.45 WIB menangkap BAG.
“Saat dilakukan penggeledahan dikediaman rumah pelaku dan didapati uang kertas rupiah yang diduga palsu atau menyerupai aslinya dalam bentuk uang kertas rupiah dengan total sebanyak 532 Lembar uang palsu dengan nilai RP 12.750.000. Ada juga beberapa barang bukti yang ada kaitan yang digunakan untuk membuat uang palsu,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku mengedrkan uang palsu untuk mencari keuntungan besar.
“Uang kertas rupiah palsu tersebut dijual kembali melalui online. Rp400 ribu uang palsu harganya Rp135 ribu uang asli,” kata Kombes Umi Fadilah.
Barang bukti yang disita polisi antara lain uang kertas rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 29 lembar, uang kertas rupiah palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 93 lembar, uang kertas rupiah palsu pecahan Rp20 ribu sebanyak 144 lembar, uang kertas rupiah palsu pecahan Rp10 ribu sebanyak 243 lembar, uang kertas rupiah palsu pecahan Rp5.000 sebanyak 23 lembar, satu unit printer merk EPSON L3110 warna Hitam, satu rim kertas HVS warna putih ukuran A4, tiga penggaris plastik, satu buah spidol hitam, dan satu unit telepon genggam.
Menurut Kombes Umi, pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana jo Pasal 245 KUHPidana tentang pemalsuan uang dengan ancaman pidana selama-lamanya 15 tahun.
“Kepada seluruh masyarakat Lampung apabila menemukan adanya peredaran uang palsu jangan ragu untuk segera dapat melaporkan kepada pihak kepolisian atau dapat melalui layanan Polri Call Canter 110 dan Aplikasi Polri Super App yang dapat di unduh melalui Appstore dan Google Playstore,” kata Kombes Umi.