Pilkades Serentak di Lampung Utara, Tiga Dugaan Kecurangan Dilaporkan ke Panitia
Feaby/Teraslampung.com Yuzar, Ketua Panitia Penyelesaian Sengketa Pilkades Lampung Utara Kotabumi–Sedikitnya tiga desa yang menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) di Lampung Utara pada 19 November 2015 lalu terjadi sengketa pilkade...
Feaby/Teraslampung.com
| Yuzar, Ketua Panitia Penyelesaian Sengketa Pilkades Lampung Utara |
Kotabumi–Sedikitnya tiga desa yang menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) di Lampung Utara pada 19 November 2015 lalu terjadi sengketa pilkades. Laporan dugaan kecurangan itu sudah masuk ke Panitia Penyelesaian Sengketa Pilkades, Senin (23/11).
“Hari ini, sudah ada tiga Desa dari tiga Kecamatan berbeda yang melaporkan dugaan kecurangan dalam Pilkades di Desanya masing – masing,” kata Ketua Panitia Penyelesaian Sengketa Pilkades, Yuzar, di ruangannya, Senin (23/11).
Ketiga desa itu, menurut Yuzar, yakni Desa Tanjung Raja dari Kecamatan Tanjung Raja dari Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning dan Desa Sidodadi dari Kecamatan Sungkai Selatan. Perkara yang dilaporkan ialah dugaan intimidasi dan tak netralnya panitia Pilkades di desa mereka.
“Laporan dari Desa Tanjung Raja atas nama 3 calon kepala desa yang tak terpilih. Yang mereka laporkan di antaranya dugaan intimidiasi, panitia pilkades yang memihak salah satu calon dan penggelembungan suara,” urai Yuzar.
Sementara laporan dari Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, masih kata Yuzar, dilaporkan oleh calon Kepala Desa nomor urut 3 dan nomor urut 5 yakni Reza Pahlevi dan Basarudin. Materi laporannya pun masih seputar dugaan intimidasi dan keberpihakan panitia Pilkades.
“Tapi kalau laporan dari Desa Sidodadi yang melaporkan bukan calon Kepala Desa tak terpilih melainkan datang dari sejumlah warga Desa tersebut. Materi laporannya masih soal dugaan intimidasi dan sejenisnya,” paparnya.
Menyikapi adanya laporan tersebut, Yuzar mengatakan, pihaknya akan segera membahas persoalan ini dengan seluruh panitia penyelesaian sengketa Pilkades. Pembahasan ini untuk menentukan mana saja laporan yang layak ditindaklanjuti dan mana yang tidak.
“Kami akan bahas laporan ini dengan seluruh tim yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, bidang hukum, Kodim. Kalau memang layak diteruskan maka terlapor, pelapor berikut saksi akan kami panggil untuk mengetahui sejauh mana kebenaran persoalan yang disengketakan tersebut.
“Apabila memang terbukti bersalah yang dilengkapi dengan barang bukti, saksi dan pengakuan, maka kami akan meneruskan perkara yang dilaporkan ke pihak berwajib,” tegas dia.
Disinggung mengenai kekuatan hukum deklarasi damai yang ditandatangani oleh para calon Kepala Desa dan pihak penegak hukum sebelum Pilkades dilaksanakan, Yuzar mengatakan bahwa deklarasi damai yang berisikan beberapa poin seperti tak diperkenankannya intimidasi sifatnya mengikat dan mempunyai kekuatan hukum.
“Deklarasi damai yang ditandatangani kemarin itu bukan formalitas saja. Kalau memang ada pidananya akan diproses hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (19/11) pekan lalu, sebanyak 118 desa di Lampung Utara menggelar Pilkades serentak. Hasilnya, sebagian besar petahana bertumbangan dalam Pilkades.



