Pihak Sekretariat Pemkab Lampung Utara Akui Satu Mobil Dinas Belum Dilaporkan ke BPAK

Kantor Bupati Lampung Utara (dok) ‎KOTABUMI–Sekretariat Pemkab Lampung Utara (Lampura), mengakui jika satu dari tiga mobil yang dibeli beberapa waktu lalu, belum dilaporkan ke Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupa...

Pihak Sekretariat Pemkab Lampung Utara Akui Satu Mobil Dinas Belum Dilaporkan ke BPAK
Kantor Bupati Lampung Utara (dok)

KOTABUMI–Sekretariat Pemkab Lampung Utara (Lampura), mengakui jika satu dari tiga mobil yang dibeli beberapa waktu lalu, belum dilaporkan ke Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Lampung Utara.

Sumawibawa,  juru bicara Bagian Umum Sekretariat Pemkab Lampura, mengatakan bahwa satu mobil Innova itu masih dalam pengurusan surat menyurat dan nomor polisi (nopol).

“Kalau yang satu (mobil), lagi pengurusan surat dan platnya,”kata Suma kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/8).

Ketika ditanya siapa yang akan memakai kendaraan tersebut, Suma mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, itu baru diketahui setelah selesai dilakukan registrasi.

“Yang pasti itu pengadaan alat transportasi dinas. Untuk kepemilikan, nantinya setelah diregistrasi akan diterbitkan surat resmi mengenai satker yang menggunakannya,”terang Suma.

Diberitakan sebelumnya, tiga mobil yang dibeli oleh Sekretariat Pemkab Lampung Utara (Lampura) beberapa waktu lalu, ternyata baru dua unit yang dilaporkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset setempat.

Hal itu  diungkapkan Kasubid Investasi BPKA, Wahyu Buntoro, kepada sejumlah wartawan, Rabu (12/8).

“Kalau jumlah mobil yang mereka (sekretariat) beli, saya tidak tahu. Tapi yang mereka laporkan baru dua kendaraan, yakni Fortuner dan Inova,”katanya.

Dijelaskan, mengenai siapa yang akan menggunakan kendaraan tersebut, merupakan kewenangan satuan kerja (satker) yang melakukan pengadaan itu. Hal tersebut diatur dalam PP No 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, pasal 9 mengenai perencanaan dan penganggaran.

“Mulai dari merencanakan dan penggunaan, satker yang berwenang. Jadi secara terperinci, semua ada di satker itu sendiri,”terangnya. Mengenai proses dua unit kendaraan yang telah dilaporkan ke bidang aset, lanjut Wahyu, saat ini masih dalam pengurusan penerbitan nomor polisi.

Setelah barang tersebut dibeli lalu merekonsiliasi ke bidang aset guna dicatat sebagai laporan aset daerah. “Kalau sekarang masih proses penerbitan nopol,”pungkasnya.