Petani di Tulangbawang Ini Tiga Kali Cabuli Siswi SD
Zainal Asikin|Teraslampung.com MENGGALA — Tri Budiono alias Nanok (48), seorang petani warga Kampung Ajijaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji, ditahan polisi, Jumat (21/7/2017) karena mencabuli bocah perempuan yang masih duduk bangku Sekolah Dasar (S...

Zainal Asikin|Teraslampung.com
MENGGALA — Tri Budiono alias Nanok (48), seorang petani warga Kampung Ajijaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji, ditahan polisi, Jumat (21/7/2017) karena mencabuli bocah perempuan yang masih duduk bangku Sekolah Dasar (SD) kelas III berinisial SF (9 tahun).
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu digelandang petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Gedungaji dan Polres Tulangbawang, Jumat (21/7/2017) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB setelah petugas mendapatkan laporan dari keluarga korban,
Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, kasus pencabulan terhadap korban berinisial SF (9 tahun) yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) dan di bawah umur tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada ke ibunya SF mengeluhkan rasa sakit di payudara sebelah kirinya akibat digigit oleh tersangka Tri alias Nanok.
“Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Lalul ibu korban memberitahukan hal itu kepada suaminya. Mendengar pengakuan anaknya itu, ayah korban melaporkannya ke Polsek Gedungaji,”ujarnya, Sabtu (22/7/2017).
Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Gedungaji bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulangbawang langsung menangkap Tri alias Nanok, pad Jumat (21/7/2017) dinihari lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
“Tersangka Tri alias Nanok ditangkap di rumahnya, guna pemeriksaan lebih lanjut petugas membawa tersangka ke Mapolres,”ungkapnya.
Perwira menengah dengan melati dua di pundaknya ini mengutarakan, dari hasil pemeriksaan tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai petani, tidak hanya sekali mencabuli korban melainkan sudah tiga kali. Pertama bulan Mei 2017 dilakukan di kamar, seminggu kemudian di dapur. Lalu selasa 18 Juli 2017 kemarin, tersangka mencabuli korban di dalam kamar.
“Perbuatan bejat tersangka Tri alias Nanok tersebut, semua dilakukan di rumah tersangka pada saat siang hari dan kondisinya sepi,”terang mantan Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Lampung ini.
Modusnya, kata Raswanto, untuk melampiaskan nafsu bejat birahinya, tersangka merayu korban agar mau diajak ke rumahnya dengan cara memberikan uang jajan sebesar Rp 2 ribu.
“Uang tersebut, diberikan tersangka sebagai tutup mulut agar korban tidak menceritakan kepada orang lain,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014, perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlinduangan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.