Pernah Disel, Oknum Pegawai Lapas Way Kanan Ini Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Zainal Asikin | Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way kanan, Yordan Reza Febri (35) saat sedang konsumsi sabu-sabu di rumahnya di Jalan...

Pernah Disel, Oknum Pegawai Lapas Way Kanan Ini Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Ilustrasi

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way kanan, Yordan Reza Febri (35) saat sedang konsumsi sabu-sabu di rumahnya di Jalan Fanili, Beringin Raya, Kemiling, pada Rabu (4/10/2017) lalu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Indra Herlianto, tersangka Yordan merupakan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way kanan. Petugas menangkap tersangka Yordan, saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu di rumahnya.

“Tersangka Yordan tidak hanya kali ini saja berurusan dengan polisi karena peyalahgunaan narkoba, sebelumnya tersangka juga pernah ditangkap pada 2013 silam dan menjalani masa hukuman selama 10 bulan kurungan penjara,”ujarnya, Selasa (10/10/2017).

Dari penangkapan tersangka, kata Indra, petugas menyita barang bukti seperangkat alat isap sabu (bong), pipa kaca atau pirex, 22 plastik klip kecil bekas sabu-sabu, lima plastik klip sedang bekas bungkus sabu dan satu plastik klip besar bekas sabu.

“Semua barang bukti itu, disita dan ditemukan petugas diatas meja kamar tidur tersangka,”ungkapnya.

Menurutnya, karena sudah dua kalai terlibat penyalahgunaan narkoba, kemungkinan Yordan terancam dipecat dari pekerjaan sebagai pegawai Lapas. Namun itu semua, tergantung wewenang dari pihak tempat tersangka bekerja.

Indra menguatarakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Yordan mengakui sudah lima tahun belakangan ini mengkonsumsi barang haram tersebut. Tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut, dengan cara membeli dari beberapa orang bandarnya yang dikenal tersangka di wilayah Bandarlampung dan Tegineneng, Pesawaran.

“Satu paket sabu-sabu, dibeli tersangka dari pemasoknya sebesar Rp 500 ribu. Awalnya, tersangka hanya coba-coba akhirnya ketagihan mengkonsumsi barang haram tersebut,”terangnya.

Dikatakannya, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan, dugaannya tersangka bukan hanya sebagai pemakai saja tapi sebagai pengedar. Saat ini, petugas masih memburu pemasok barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka Yordan harus kembali meringkuk di jeruji besi sel tahanan Mapolresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 jo Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun.