Pergub Tata Kelola dan Tata Niaga Kopi, Upaya Jaga agar Kopi Lampung Berkualitas dan Terlindungi
Kebun kopi di Waytenong, Lampung Barat. BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com – Untuk menjaga mutu kopi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan acuan bagi pembinaan dan pengawasan kopi dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 43...
| Kebun kopi di Waytenong, Lampung Barat. |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com – Untuk menjaga mutu kopi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan acuan bagi pembinaan dan pengawasan kopi dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Kopi di Provinsi.
“Pergub sudah ditetapkan pada 15 Agustus 2015 Terhitung sejak 1 Januari 2017 Pemerintah Provinsi Lampung akan memberlakukan mutu biji kopi. Menurut Pegub itu, untuk diekspor, kopi Lampung harus bermutu I sampai dengan mutu IV. Jenis dan nilai cacat kopi ditetapkan dalam peraturan Gubernur tersebut,” kata Karo Humas dan Protokol Sumarju Saeni, di sela-sela acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Rencana Pelaksanaan Peraturan Gubernur Lampung No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Kopi di Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Asisten Gubernur Lampung, Rabu (2/9/2015).
Dalam FGD yang dipimpin Kadis Perkebunan Ir.Ediyanto, hadir juga Kadis Perdagangan; Ferynia, dan Karo Hukum Zulfikar.
Pada FGD itu diungkapkan bahwa mutu fisik kopi biji ditentukan berdasarkan sistem nilai cacat dan dibedakan dalam 6 (enam) tingkatan. Hal ini terdapat dalam ketentuan SNI 01-2907-2008.
Mutu dan cita rasa kopi juga sangat ditentukan oleh adanya cacat rasa dan sifat rasa asli yang dimiliki oleh suatu jenis kopi dan kondisi agroklimat daerah.
Sedangkan cacat rasa digolongkan cita rasa jelek dan tidak layak minum. Antara lain karena tercemar dengan bau basi, bau jamur, minyak bumi, rasa tanah,dan lain-lain.
“Penyusunan tata kelola diharapkan meningkatkan penerapan penggunaan benih kopi bermutu dan bersertifikat, sehingga dapat mempertahankan karakterisitik dan meningkatkan mutu kopi Lampung. Yakni melalui penerapan budidaya yang tepat sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI ) biji kopi,” kata Ediyanto.
Menurt Ediyanto, melalui upaya ini diharapkan citra perkopian Lampung dapat terjaga. Selain itu juga mendorong adanya perlindungan hukum produk dengan menggunakan Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) berupa Indikasi Geografis. Muaranya yaitu meningkatnya kesejahteraan petani kop.
“Pergub mengatur penanam kopi Robusta Lampung berasal dari klon – klon unggul. Bahan tanam tersebut diperoleh dari blok penghasil tinggi dan atau dari kebun entres yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.. Bibit siap salur kopi sesuai dengan spesifikasi teknis yang dianjurkan dan telah dilakukan sertifikasi oleh UPTD BP2MB,” urai Ediyanto.
Ediyanto mengatakan, ke depan Pemerintah Provinsi juga menetapkan prosedur operasional standar (standard operational procedure/ SOP) tataniaga kopi. SOP disusun dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 41/M-AG/PER/9/2009 tentang ketentuan ekspor kopi dan buku persyaratan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung. Ketentuan ini merupakan acuan teknis mengenai tataniaga ekspor/impor kopi di Provinsi Lampung.
“Setiap kegiatan tataniaga kopi yang mengatasnamakan kopi Robusta Lampung wajib mencatumkan Logo Kopi Robusta Lampung yang sesuai dengan sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung. Hal ini ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” katanya.





