Peraturan Menteri Susi Pudjiastuti Matikan Usaha Nelayan Lobster Lamsel
Romli, nelayan yang biasa menangkap udang lobster di perairan Lampung Selatan. Iwan J Sastra/Teraslampung.com KALIANDA – Sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan larangan penangkapan udang lobster, kepiting,...

Romli, nelayan yang biasa menangkap udang lobster di perairan Lampung Selatan. |
Iwan J Sastra/Teraslampung.com
KALIANDA – Sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan larangan penangkapan udang lobster, kepiting, dan rajungan dalam keadaan bertelur dan yang masih di bawah size 200 gram, melalui peraturan No 1/2015 yang mulai diberlakukan sejak awal 2015.
Puluhan nelayan udang lobster di wilayah Kecamatan Kalianda dan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, mengeluhkan pemberlakuan aturan baru tersebut. Pasalnya, peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti, tidak dapat diterapkan diperairan laut wilayah Kalianda dan Rajabasa, Lampung Selatan.
“Jenis udang lobster yang ada di laut Kalianda dan Rajabasa, jarang ada yang memiliki ukuran atau size seperti kriteria yang ditetapkan oleh kementerian. Paling besar ukuran udang lobster yang kami dapatkan hanya berukuran 1,8 ons,” ujar Romli, salah nelayan lobster asal Kecamatan Rajabasa, saat ditemui Teraslampung.com, Minggu (25/1).
Menurutnya, peraturan menteri kelautan dan perikanan tentang penangkapan lobster yang menetapkan kriteria ukuran tersebut, sudah pasti akan mematikan usaha para nelayan lobster dan pihak penampung yang ada di wilayah Kecamtan Kalianda dan Rajabasa.
“Aktifitas mencari udang lobster ini sudah saya lakoni sejak berpuluh-puluh tahun, dan ini sudah menjadi usaha turun-temurun dari datuk hingga bapak saya. Tetapi baru sekarang menemukan adanya aturan tentang penangkapan udang lobster ini. Kalau sudah begini (tidak melaut, red), siapa yang mau menanggung biaya hidup kami sebagai nelayan kecil,” sesalnya.
Senada diungkapkan Bandi, penampung udang lobster asal Kecamatan Kalianda ini mengatakan, sejak adanya pemberlakukan peraturan menteri kelautan tentang pelarangan menangkap udang lobster dibawah ukuran 200 gram, usahanya sekarang ini menjadi macet.
“Bagaimana tidak macet mas, semua nelayan yang menjual udang lobster kepada saya ukurannya tidak memenuhi kriteria sesuai aturan ibu menteri. Jika saya paksakan untuk menerima udang lobster ukuran dibawah 200 gram, otomatis akan merugi. Sebab, di penampung besarnya sudah pasti akan ditolak,” terangnya.
Bandi berharap, pihak kementerian bisa mencabut kembali aturan tentang udang lobster yang sudah diterapkan. Karena, jika tidak dicabut dan dikembalikan seperti semula, diyakini semua pengusaha penampungan udang lobster akan gulung tikar.
“Yang lebih sedih lagi pastinya para nelayan lobster yang sudah lama menggeluti usaha menangkap udang lobster ini. Lihat saja, belum satu bulan diterapkannya peraturan menteri keluatan ini, mereka para nelayan lobster sudah banyak yang menganggur. Karena menurut mereka pasti akan percuma turun keluat, meski mendapatkan tangkapan udang lobster sudah pasti ukurannya dibawah 200 gram. Mau dijual tidak laku, tidak dijual mereka pasti akan rugi. Sebab, tidak bisa menutupi biaya operasional melaut yang sudah dikeluarkan,” katanya.