Pencabutan Hak Bupati Terbitkan Izin Pertambangan akan Timbulkan Persoalan Baru
Penambangan batu ilegal di Hutan Register 18 Kabupaten Pesawaran, Lampung oleh PT Batu Makmur. Perusahaan ini sudah lama menambang, tetapi izinnya diduga bermasalah. Supriyanto/Teraslampung.com GUNUNGSUGIH– Sekretaris Dinas Pertambang...
| Penambangan batu ilegal di Hutan Register 18 Kabupaten Pesawaran, Lampung oleh PT Batu Makmur. Perusahaan ini sudah lama menambang, tetapi izinnya diduga bermasalah. |
Supriyanto/Teraslampung.com
GUNUNGSUGIH– Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lampung Tengah, Rusmadi, mengatakan pemangkasang wewenang Bupati dalam pemberian izin pertambangan bukanlah solusi terbaik. Pencabutan hak bupati seperti diamanatkan dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah itu, kata Rusmasi justru akan menimbulkan masalah baru.
“Hal itu membuat para Bupati/Walikota tidak nyaman. Pencabutan kewewenangan tersebut sebagai upaya penyeragaman dalam penerbitan perizinan. Namun, pencabutan kewenangan tersebut bukan sebuah solusi, tapi membuat persoalan baru. Sebab gubernur akan kesulitan menjangkau seluruh wilayah tambang yang ada di Kabupaten/Kota. Selain itu, gubernur tak memiliki daya dukung lingkungan, jika ada konflik sosial di tambang,” kata Rusmadi, di Gunungsugih, Lampung Tengah, Senin (6/4)
Menurut Rusmadi, Pemerintah Provinsi harus tetap melibatkan kabupaten/kota saat menerbitkan izin tambang. “Hal ini untuk mencegah terjadinya kolusi dalam pemberian izin, termasuk mengikuti tata ruang yang dibuat oleh kabupaten,” katanya.
Dampak penerapan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lanjut Rusmadi, akan menghambat pertumbuhan investasi di daerah, setidaknya akan muncul potensi resistensi atau sikap tidak kooperatif dari pemerintah kabupaten terkait dengan pemberian rekomendasi bagi pemohon IUP.
“Kita ketahui, keharmonisan hubungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten akan menjadi jaminan kelangsungan usaha pemegang IUP,” tegasnya.
Informasinya, lanjut Rusmadi, peraturan daerah (perda) tentang pelayanan perizinan di Provinsi Lampung pelaksananya ada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun mereka belum dapat mengeluarkan perizinan karena masih terkendala belum adanya ketentuan besaran nilai pajak dan lain-lain sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut Rusmadi, memang sebaiknya untuk pungutan retribusi harus dilakukan secara terpadu antara pemerintah kabupaten dan provinsi, dengan menempatkan PPNS, untuk mengawasi pengeluaran hasil tambang dari suatu daerah. Setiap pemegang IUP harus mendapatkan semacam surat izin pengeluaran hasil tambang. Bagi kendaraan yang mengangkut hasil tambang tidak dilengkapi surat izin pengeluaran hasil tambang, berhak dihentikan untuk mengurus surat izin.
”Dari sinilah PAD akan diperoleh, tidak seperti selama ini wilayah usaha pertambangan hanya merasakan kerusakan lingkungan saja, sementara PAD yang diperoleh tidak sesuai dari volume hasil tambang yang dikeluarkan,”tandasnya.
Baca Juga: Penambangan Batu PT Batu Makmur di Hutan Register 18 Diduga Ilegal







