Penanganan Masalah Hukum, RSUD Ryacudu Kotabumi MoU dengan Kejari
Penandatanganan MoU RSU Ryacudu dengan Kejari Kotabumi, Kamis (11/2/2016). Feaby/Teraslampung.com Kotabumi–Rumah Sakit Daerah Umum Daerah (RSUD) M. Ryacudu Kotabumi, Lampung Utara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU/nota...
| Penandatanganan MoU RSU Ryacudu dengan Kejari Kotabumi, Kamis (11/2/2016). |
Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi–Rumah Sakit Daerah Umum Daerah (RSUD) M. Ryacudu Kotabumi, Lampung Utara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU/nota kesepakatan) dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi, di aula RSUD, Kamis (11/2) siang.
MoU ini dibuat untuk menangani permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama Nomor: 119/452-TU/36-LU/II/2016.
“Tujuan MoU ini, selain untuk menjalin kemitraan tapi juga untuk pusat konsultasi pihak RSUD seputar kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan,” tutur Direktur RSUD, Maya Metissa, Kamis (11/2).
Penandatangan MoU dengan pihak Kejaksaan ini, menurut Maya, sejalan dengan tugas Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang juga dibentuk oleh pihak Kejaksaan. Tugas dan fungsi TP4D ini untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dalam pembangunan melalui upaya – upaya pencegahan.
“Tapi dengan MoU ini juga bukan berarti pihak rumah sakit berbuat semena – mena. Kerja sama ini akan menjadikan kegiatan atau program berjalan sebagaimana mestinya,” kata perempuan berjilbab ini.
Di lain sisi, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi Yusna Adia memastikan bahwa MoU ini tak akan berpengaruh pada penanganan kasus pidana apabila memang terjadi di RSUD di kemudian hari. Sejatinya, dalam kerja sama ini, pihaknya hanya mewakili pemerintah atas persoalan perdata dan tata usaha negara namun tetap dengan batasan yang ada.
“Kalau memang nantinya ada persoalan yang menyangkut ke ranah Pidana, tetap akan kita proses,” tegas dia.



