Penanganan Kasus Bisnis Soal UTS dan UAS di Lampung Utara Masih ‘Mak Jelas”
Ilustrasi uang Feaby/Teraslampung.com Kotabumi–Upaya Komisi IV DPRD Lampung Utara untuk menangani perkara ‘bisnis’ naskah soal Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) Sekolah Dasar (SD) yang disinyalir d...

Ilustrasi uang |
Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi–Upaya Komisi IV DPRD Lampung Utara untuk menangani perkara ‘bisnis’ naskah soal Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) Sekolah Dasar (SD) yang disinyalir dilakukan oleh oknum Forum Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan, hinggi saat ini masih ‘mak jelas’. Meski telah dua kali panggilannya ‘dicueki’ oleh ketua Forum UPTD Dinas Pendidikan (Disdik), Markani, hingga kini Komisi IV masih tampak adem ayem saja. Mereka belum memanggil ulang yang bersangkutan. Ancaman pemanggilan paksa kepada yang bersangkutan pun tak ubahnya hanya pepesan kosong belaka.
Ketika dikonfirmasi perkembangan penanganan kasusnya, baik anggota, ketua komisi IV, maupun koordinator Komisi IV mengaku belum dapat memastikan kapan yang bersangkutan akan kembali dipanggil.
”Belum tahu ada perkembangannya dengan kawan kawan. Nanti saya cek dengan kawan kawan dulu,” kata Ali Darmawan, anggota Komisi IV, melalui sambungan telepon, Senin (6/4).
Setali tiga uang. Ketua Komisi IV, Agustori, mengatakan kepada sejumlah awak media bahwa pihaknya belum akan memanggil yang bersangkutan karena siswa SD sedang menghadapi ujian semester. Meski didesak kapan pemanggilan akan dilakukan, Agustori terkesan menghindar.
“Belum dulu. Mereka kan lagi ujian sekarang,” kelit dia.
Sementara, koordinator Komisi IV, Arnol Alam ketika dihubungi terkait wacana pemanggilan kembali Markani, mengaku tak mengetahui kapan pemanggilan kembali itu akan dilakukan. Sebab, pihak Komisi IV hingga kini belum memberikan laporan kepadanya. Ia menyarankan awak media untuk konfirmasi langsung kepada ketua Komisi IV. “Belum ada laporan dari ketua komisi. Saya kan selaku koordinator saja. Silahkan koordinasi aja dengan ketua komisi IV,” katanya.
Sebelumnya, Senin (16/3) dan Rabu (18/3), Ketua Forum UPTD sekaligus kepala UPTD Abung Barat, Markani telah dua kali mangkir dari panggilan Komisi IV DPRD. Padahal, panggilan ini untuk mendalami dugaan ‘bisnis’ naskah UTS-UAS yang dilakukan pihak forum UPTD.
Selain itu, panggilan ini juga untuk mendalami laporan resmi salah seorang ketua LSM Lampura yang mengaku telah diancam akan dilukai oleh Markani saat dirinya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan terkait perkara ‘bisnis’ tersebut.
Diketahui, pembuatan naskah UTS-UAS siswa Sekolah Dasar diduga dijadikan bancakan oleh oknum UPTD Lampura. Bagaimana tidak tergiur. UAng yang bisa diraup dalam ‘bisnis’ naskah UTS-UAS ini mencapai sekitar Rp744.227.000 setiap pelaksanaan ujian SD baik UTS-UAS. Total biaya naskah soal yang ‘superjumbo’ itulah yang diduga membuat ‘silau’ pihak UPTD.
Baca Juga: Nilai Bisnis Soal UAS-UTS di Lampung Utara Mencapai Rp 700-an Juta
Besaran nilai ini didapat berdasarkan perhitungan total siswa Sekolah Dasar di Lampura yang berjumlah sebanyak 67.657 siswa dikalikan dengan biaya naskah soal UTS-UAS sebesar Rp.11.000/siswa. Sementara dalam setahun terdapat 4 kali ujian yakni 2 kali UTS dan 2 kali UAS. Alhasil, dalam setahun, uang yang bisa diraup mencapai sekitar Rp.2,8 miliar