Penanganan Kasus Bisnis Soal UAS-UTS di Lampung Utara, Aktivis Apresiasi Langkah Kejari
Feaby/Teraslampung.com Ilstrasi uang Kotabumi–Ketua LSM Zigzag Zenith (Z3) Lampung Utara, Haidar Ahmad mengapresiasi respons cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi dalam menangani perkara dugaan ‘bisnis’ naskah soal...

Feaby/Teraslampung.com
Ilstrasi uang |
Kotabumi–Ketua LSM Zigzag Zenith (Z3) Lampung Utara, Haidar Ahmad mengapresiasi respons cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi dalam menangani perkara dugaan ‘bisnis’ naskah soal Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) Sekolah Dasar tahun ajaran 2104/2015.
“Kita harus apresiasi langkah Kejari yang telah memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ‘bisnis’ naskah soal ini. Pemanggilan ini membuktikan mereka serius dalam menangani perkara tersebut,” kata dia, Kamis (16/4).
Melalui penyelidikan ini, menurut Haidar, dugaan ‘bisnis’ naskah soal yang ‘menyedot’ dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap SD ini akan dapat mengungkap seluruh aktor – aktor intelektual yang mendatanginya. Karena apa pun bentuknya, ‘bisnis’ ini tidak dapat dibenarkan karena hanya modus ‘akal – akalan’ oknum – oknum yang diduga berasal dari forum Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan untuk menggangsir dana BOS sekolah.
“Hasil investigasi kami di lapangan, ternyata nilai pembuatan naskah soal UTS-UAS hingga penggandaannya hanya sekitar Rp.3000/anak. Tapi mereka (UPTD) minta kepada pihak sekolah Rp.11 ribu/siswa. Jadi, Rp.8-000 lainnya ke mana?” paparnya.
Dengan hitungan Rp.3000/siswa, masih menurutnya, maka oknum – oknum UPTD maupun oknum lainnya yang diduga terlibat dalam ‘bisnis’ tersebut akan memperoleh ‘keuntungan’ bersih sekitar Rp.500 juta/UTS-UAS. Tak hanya itu, imbuhnya, ternyata pajak dalam pembuatan soal ini ditanggung oleh pihak sekolah. “Tinggal kali saja berapa keuntungan yang mereka (oknum) dapat yakni Rp.500 juta x 2 UTS x 2 UAS/tahun. Hasilnya, mereka diduga akan dapat duit bersih sekitar Rp. 2 miliar,” urai dia.
Sebelumnya, Ketua Forum Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Lampung Utara (Lampura), Markani akhirnya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi, Selasa (14/4) sekitar pukul 16:15 WIB. Sosok Markani yang menjadi buah bibir selama 3 bulan terakhir ini lantaran diduga sebagai penggagas ‘bisnis’ naskah UTS-UAS tiba di kantor Kejari Kotabumi dengan masih mengenakan baju Pegawai. Negeri Sipil (PNS).
Sayangnya, setelah menjalani pemeriksaan hampir 2,5 jam lamanya, Ketua forum UPTD Dinas Lampura memberikan keterangan berbelit – belit kepada kalangan awak media usai diperiksa Seksi Pidana Khusus Kejari Kotabumi. Markani sempat membantah bahwa kedatangannya ke kantor Kejari Kotabumi kali ini untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara ‘bisnis’ naskah soal UTS-UAS sekolah dasar tahun ajaran 2104/2015.
“Kedatangan saya (kesini untuk) dimintai keterangan tentang ujian nasional. Saya datang jam 1. Saya hanya menemani pihak percetakan soal dugaan penyimpangan dana ujian (bukan diperiksa),” kelit dia.
Namun saat didesak kembali apakah tujuan kedatangannya ke kantor Kejari ini dalam rangka memenuhi panggilan untuk pemeriksaan perkara ‘bisnis’ soal tersebut, akhirnya Markani mengaku bahwa dirinya turut diperiksa. Markani menuturkan
Dirinya diminta keterangan terkait dugaan penyimpangan ‘bisnis’ soal UTS-UAS Sekolah Dasar. “Dipanggil (diperiksa) terkait dugaan penyimpangan (pengadaan) soal mid semester (dan akhir semester),” bebernya