Pemprov Lampung Gelar Rakor Penerapan Peraturan Menteri Perikanan No.2/2015

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung,  Adeham , menegaskan Pemprov Lampung akan membantu dan memfasilitasi berbagai pihak terkait  untuk menerapkan Peraturan Menteri Perikanan...

Pemprov Lampung Gelar Rakor Penerapan Peraturan Menteri Perikanan No.2/2015

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung,  Adeham , menegaskan Pemprov Lampung akan membantu dan memfasilitasi berbagai pihak terkait  untuk menerapkan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan No. 2 / PERMEN – KP/ 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawis) dan Pukat Tarik (Seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

“Penerapan  peraturan tersebut di lapangan dapat dilaksanakan secara maksimal untuk menghindari gesekan – gesekan dan kendala yang timbul di lapangan akibat perbedaan penafsiran yang ada,” kata Adeham, saat memimpin rapat koordinasi implementasi Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan No. 2 / PERMEN – KP/ 2015,  di Ruang Rapat Asisten Bidang Ekbang Pemprov Lampung, Selasa (12/1).

Menurut Adeham, penggunaan alat penangkapan ikan tersebut telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan.

Adeham mengatakan, sebagai  pemangku kebijakan pemerintah Provinsi Lampung ingin berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk  menyatukan persepsi dalam  menyikapi peraturan Kementerian Perikanan dan Kelautan, sehingga mampu mengedepankan kepentingan nelayan agar tetap dapat beraktifitas mencari ikan sesuai dengan regulasi yang  telah ditetapkan.

Sesuai dengan permintaan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Marzuki Yazid, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan berusaha untuk membantu proses verifikasi dan persiapan pembagian kartu nelayan diutamakan  bagi para nelayan yang terdampak konsekwensi dari peraturan mentri no 02 tahun 2015 tersebut.

Diharapkan kucuran bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang direncanakan akan didistribusikan pada bulan Juni 2016 mampu mencapai sasaran yang tepat. Sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir khususnya nelayan.

Rakor dihadiri oleh pihak Pemerintah Provinsi Lampung. Yakni  dinas yang berkompeten dengan perairan dan perikanan, Biro Hukum, Inspektorat, Perijinan, Penanaman Modal, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dirjen Perhubungan Laut, Syahbandar, dan perwakilan nelayan.