Pemprov dan DPRD Sepakat Tentang Raperda Perubahan APBD TA 2015
Wagub Lampung Bactiar Basri menandatanagani kesepakatan tentang Perubahan APBD TA 2015 dalam Sidang Paripurna DPRD Lampung Pembicaraan Tingkat II di ruang Rapat Paripurna Dewan, Senin (24/8) BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com...
| Wagub Lampung Bactiar Basri menandatanagani kesepakatan tentang Perubahan APBD TA 2015 dalam Sidang Paripurna DPRD Lampung Pembicaraan Tingkat II di ruang Rapat Paripurna Dewan, Senin (24/8) |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD sepakat untuk menetapkan Raperda Provinsi Lampung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah. Peraturan Daerah (Perda) tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan Peraturan Perundangan.
Hal tersebut disepakati pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaran Tingkat II tentang Laporan Badan Anggaran, Keputusan DPRD dan Persetujuan Bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015, Senin (24/8) di Ruang Sidang DPRD Prov. Lampung.
Wakil Gubernur Bachtiar Basri dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan tahap I dan tahap II DPRD, secara umum jumlah pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2015 meningkat dari Rp 4,69 Triliun menjadi Rp. 4,98 Triliun atau bertambah Rp. 289,5 Miliar dari APBD Murni Tahun Anggaran 2015 (6,16%).
Perubahan Belanja Tahun Anggaran 2015 sebesar 7,61% dari Rp 4,7 Triliun pada APBD Murni Tahun Anggaran 2015 menjadi Rp 5 Triliun. Peningkatan ini terjadi pada belanja langsung sebesar 13,15% dari semula Rp2 Triliun bertambah menjadi Rp 2,3Triliun atau bertambah sebesar Rp274,3 Miliar. Disisi lain anggaran belanja tidak langsung mengalami peningkatan sebesar 3,22% dari Rp2,6 Triliun menjadi Rp 2,7 Triliun (bertambah sebesar Rp 85 Miliar).
“Perubahan Anggaran yang tertuang dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 belum mampu menampung seluruh aspirasi dan permasalahan yang kita hadapi. Namun demikian pertimbangan terhadap kemampuan dan kapasitas fiskal daerah serta skala prioritas dan urgensi belanja, baik langsung maupun tidak langsung menjadi perhatian dan standar utama dalam pengambilan keputusan dan pengalokasian anggaran,” kata Wagub.
Dijelaskan Kepala Biro Humas dan Protokol Sumarju Saeni, Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung telah merekomendasikan kepada Rapat Paripurna Dewan, Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan DPRD Provinsi Lampung Nomor: 903 / 1958.a / II.02 / 2015 dan Nomor : 160 / 687 / 13.01 / 2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015 tetap dan tidak ada perubahan.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 akan ditetapkan dengan Keputusan Dewan, menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015. Untuk selanjutnya diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pembelanjaan anggaran perubahan APBD tahun anggaran 2015, tetap mengacu kepada ketentuan dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mas Alina Arifin)













