Pemkab Lamteng Setengah Hati dalam Mengelola Aset
Supriyanto/Teraslampung.com GUNUNGSUGIH – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) terkesan setengah hati dalam mengelola aset daerah. Hal ini terlihat dari masih banyaknya aset yang belum jelas statusnya. Saat ini, diperk...
Supriyanto/Teraslampung.com
GUNUNGSUGIH – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) terkesan setengah hati dalam mengelola aset daerah. Hal ini terlihat dari masih banyaknya aset yang belum jelas statusnya.
Saat ini, diperkirakan Pamkab Lamteng memiliki asset berupa tanah mencapai 1.400 bidang. Anehnya, dari jumlah tersebut baru 158 bidang sudah jelas status dan keberadaannya serta pemanfaatanny. Sisanya, sebanyak 1.232 bidang tanah milik pemerintah daerah ini belum diketahui kedudukannya, baik keabsahan adminstrasi kepemilikan berupa sertifikat maupun lokasi tanah maupun pemanfaatannya. Bahkan, tanah seluas 20 hektare yang dibeli Pemkab Lamteng di Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunungsugih, hingg kini belum diketahui penyelesaiannya.
Sumber Teraslampug.com menyebutkan, dari data yang ada sebanyak 1232 bidang tanah yang belum memiliki alamat yang jelas serta belum diketahui nomor sertifikatanya sehingga menyulitkan pengelolaannya.
Dia mencontohkan, dalam data disebutkan tanah bangunan tempat ibadah, tetapi tanah tersebut tidak diketahui bagaiman statusnya karena tidak dilengkapi nomor sertifikat dan di mana lokasinya. Begitu juga tanah bangunan rumah dinas,ada yang tidak jelas rumah dinas apa, di mana letaknya. Sertifikatnya pun tidak jelas.
”Memang semua aset tanah sudah terdata, tapi tidak jelas statusnya di mana karena selain alamat belum diketahui juga keberadaan sertifikat tanah belum jelas,”ungkapnya
Contoh lain kata dia, Pemkab Lampung Tengah telah menghibahkan tanah seluas 6 hektare kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (LP). Namun, sampai saat ini dari proses hibah tersebut belum ada serah terima surat hibah antara kedua belah pihak. Hal ini terjadi kemungkinan besar disebabkan belum jelasnya sertifikat kepemilikan tanah tersebut setelah dibeli oleh Pemkab Lamteng.
”Untuk tanah yang dibeli Pemkab Lamteng di Kampung Terbanggi Agung walaupun sudah dibayar tapi penyelesainnya belum jelas, karena saat itu masih terjadi silang sengketa, ”kata sumber yang enggan ditulis namanya itu.
Menurut sumber tersebut, dari 158 bidang tanah yang sudah jelas keberadaannya, masih terdapat 23 bidang tanah yang belum dilakukan balik nama antara pemilik tanah dengan Pemkab Lamteng. Sehingga sertifikat tanah masih ada yang milik pribadi.
”Masih ada 23 bidang yang sertifikatnya masih mencantukan nama pemiliknya karena belum dlakukan balik nama. Seperti anas nama Sudirman Subing di Kelurahan Yukumjaya terbanggibesar,” kata dia.
Menurutnya, setelah ada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maka semua asset daerah menjadi tanggungjawab BPKAD dalam pengelolaannya. Sangat aneh bila sudah ada lembaga yang bertanggung jawab untuk pengelolaan asset masih terdapat asset yang belum jelas statusnya.
”Mungkin saat ini belum menjadi masalah, tapi bagi neraca keuangan daerah tentu keberadaan sertifikat asset akan sangat berpengaruh,”katanya.
Sampai saat ini Teraslampung.com belum mendapatkan konfirmasi dari fihak terkait untuk memastikan sistem pengelolaan aset daerah tersebut.



