Pemkab Lamsel Tegaskan Pembagian Raskin Harus Sesuai Nama dan Alamat

Iwan J Sastra/Teraslampung.com Asisten Ekobang Setdakab Lamsel Ir. Erlan Murdiantono, saat menyampaikan arahan pada Rapat Koordinasi Penyaluran Raskin (Beras Miskin) tahun 2015, di Aula Krakatau, Kantor Pemkab Lampung Selatan, Senin (2/2). K...

Pemkab Lamsel Tegaskan Pembagian Raskin Harus Sesuai Nama dan Alamat

Iwan J Sastra/Teraslampung.com

Asisten Ekobang Setdakab Lamsel Ir. Erlan Murdiantono, saat menyampaikan arahan pada Rapat Koordinasi Penyaluran Raskin (Beras Miskin) tahun 2015, di Aula Krakatau, Kantor Pemkab Lampung Selatan, Senin (2/2).

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan, pembagian bantuan beras miskin (raskin) bagi rumah tangga miskin (RTM) tahun 2015 harus tepat sasaran.

Sesuai peraturan yang dibuat, penerima bantuan raskin harus tepat nama dan alamat, seperti yang terdaftar dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diterima oleh Pemka Lamsel.

“Penerima raskin, harus sesuai nama dan alamat, menurut data terbaru RTM penerima raskin Tahun 2015,” ujar Asisten Ekobang Setdakab Lamsel Ir. Erlan Murdiantono, saat ditemui diruangkerjanya usai menggelar rapat koordinasi penyaluran raskin 2015, di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lamsel, Senin (2/2).

Menurut Erlan, jika penyaluran raskin di Tahun 2014 terdapat adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing aparatur desa, tentang sistem pembagian raskin dilakukan secara merata baik itu kepada warga mampu dan tidak mampu. Maka untuk di Tahun 2015, sistem tersebut tidak diperbolehkan lagi.

“Untuk pembagian raskin di masing-masing desa, tahun ini tidak diperbolehkan lagi menggunakan sistem pemerataan. Artinya, warga penerima raskin harus benar-benar warga yang tidak mampu,” terangnya.

Jika hal tersebut masih terjadi, lanjut Erlan, maka petugas penyaluran raskin akan dikenakan sangsi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Tidak diperbolehkan lagi menggunakan sistem pemerataan dalam pembagian raskin. Tahun ini harus sudah sesuai dengan hasil pendataan RTM terbaru dari petugas BPS,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Erlan lagi, bagi pihak kecamatan atau kelurahan dan desa, jika terdapat warga kurang mampu yang belum terdata untuk mendapatkan raskin, maka diimbau agar dalam melakukan pendataan harus melibatkan petugas BPS Lampung Selatan.

“Dalam melakukan pendataan RTM, sekarang ini tidak bisa dilakukan secara sembarang-sembarang. Artinya, pihak kecamatan, kelurahan maupun aparatur desa harus melibatkan pihak BPS Lamsel,” katanya.

Menurut data yang diterima, pagu raskin Kabupaten Lampung Selatan tahun 2015, ditetapkan berdasarkan data hasil PPLS 2011, dengan jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM)  sama dengan di tahun 2014 yakni sebanyak 72.631 jiwa.

Sedangkan, untuk masing-masing RTS menerima raskin sebanyak 15 Kg/bulan, dengan jumlah raskin yang dikeluarkan  bagi RTS se- Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 1.089.465 Kg.