Pemkab Lampura Malah Terkesan Berpihak pada Para Dokter Wanprestasi
Feaby/Teraslampung.com Ilustrasi Kotabumi–Pemkab Lampung Utara (Lampura) terkesan lebih ‘berpihak’ kepada sejumlah dokter spesialis wanprestasi ketimbang berpihak pada kepentingan masyarakatnya. Buktinya, dr. Nazlia Hanum...
Feaby/Teraslampung.com
| Ilustrasi |
Kotabumi–Pemkab Lampung Utara (Lampura) terkesan lebih ‘berpihak’ kepada sejumlah dokter spesialis wanprestasi ketimbang berpihak pada kepentingan masyarakatnya. Buktinya, dr. Nazlia Hanum, dokter wanprestasi terakhir yang mereka tangani diberi ‘kelunakan’ dengan hanya membayar ganti rugi sebesar 30 persen atau Rp.45.000.000 dari total biaya pendidikan yang mencapai sekitar Rp.150.000.000.
Tak cukup sampai di situ, besaran ganti rugi yang tak seberapa itu ternyata tak dibayar sekaligus melainkan diangsur tiap bulannya selama satu tahun. Padahal, berdasarkan nota kesepakatan sebelumnya, dokter wanprestasi diwajibkan membayar 10 kali lipat dari total biaya pendidikan yang telah dikeluarkan Pemkab Lampung Utara. (Baca: Soal Uang Rp 300-an Juta dari Dokter Wanprestasi, Pemkab Lampung Utara tidak Transparan).
Asisten I Sekretariat Kabupaten Lampura, Yuzar, mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemkab dan dr. Nazlia Hanum yang dimediasikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi di kantor Kejari Kotabumi beberapa waktu lalu.
“Yang bersangkutan (Nazlia Hanum) hanya mampu mengembalikan sebesar 30 persen dari total biaya pendidikannya yang mencapai Rp.150 juta,” kata dia, belum lama ini.
Yuzar beralasan, pertimbangan kesepakatan ini didasari oleh pertimbangan kemampuan finansial yang bersangkutan yang hanya mampu membayar ganti rugi sebesar 30 persen dari total biaya pendidikan. Besaran ganti rugi itu, imbuhnya, akan dicicil tiap bulannya selama satu tahun oleh yang bersangkutan. Bahkan, masih menurut dia, keputusan pengembalian sebesar 30 persen dari total biaya pendidikan itu telah dituangkan dalam nota kesepakatan yang baru dihadapan pihak Notaris.
“Memang betul yang dirugikan dalam persoalan ini masyarakat Lampung Utara tapi dia (Nazlia Hanum) mampunya cuma bayar segitu. Kita mau gimana. Dan juga, kesepakatan pengembalian dana ini sudah dituangkan dalam kesepakatan yang baru dihadapan pihak Notaris,” papar Yuzar lagi.
Sementara, Ali Darmawan, anggota Komisi IV DPRD Lampura, dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan Pemkab dalam penanganan perkara sejumlah dokter wanprestasi di wilayahnya. Karena menurutnya, keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan Pemkab dalam perkara tersebut cenderung tak berpihak pada kepentingan masyarakat Lampung Utara.
“Sebagai masyarakat dan juga wakil rakyat, tentu saya menyesalkan kebijakan Pemkab dalam penanganan perkara sejumlah dokter wanprestasi. Karena keputusan itu tidak mencerminkan keberpihakan Pemkab pada kepentingan masyarakat,” tegas Ali. (Baca: Kasus Wanprestasi, Pemkab Lampura akan Proses Hukum Dua Dokter Spesialis).
Seyogianya, kata politisi Hanura itu, Pemkab tetap berpedoman pada nota kesepakatan yang telah ada sebelumnya dalam menangani perkara tersebut yakni menuntut ganti rugi sebesar 10 kali lipat dari total biaya pendidikan yang telah dikeluarkan Pemkab. Kesepakatan sebelumnya itu dibuat untuk dipatuhi dan bukan untuk dilanggar karena sejatinya kesepakatan itu untuk melindungi kepentingan seluruh masyarakat Lampung Utara.
“Harusnya Pemkab memikirkan kerugian materil dan non materil akibat perbuatan mereka (dokter wanprestasi,red). Dengan uang ganti rugi sebesar 10 kali lipat itu, maka kita dapat kembali menyekolahkan dokter – dokter yang benar ingin mengabdi kepada daerah ini dan dapat dipergunakan untuk melengkapi peralatan kesehatan yang selama ini masih dirasa kurang,” tandasnya.
Diketahui, sedikitnya terdapat tiga dokter spesialis Lampura yang dianggap wanprestasi karena tak mengabdi selama 10 tahun kepada Kabupaten Lampura.
Ketiga dokter itu yakni Billy Zukyawan Kurnadi, Farida Nurhayati dan terakhir Nazlia Hanum. Dari ketiga kasus tersebut, tak ada satu dari mereka yang diwajibkan mengembalikan biaya pendidikan sebesar 10 kali lipat. dr. Billy hanya dipecat dari statusnya sebagai PNS dan diminta mengembalikan biaya pendidikan satu kali sebesar Rp.160 juta dari total Rp1,6 Miliar yang diharuskan.
Begitupun dengan penanganan kasus dr. Farida. Yang bersangkutan malah dibiarkan melenggang pindah dari Lampung Utara setelah hanya diminta mengembalikan biaya pendidikan sebesar Rp203.000.000 dari total Rp2 Miliar yang wajib dibayarkan sesuai dengan kesepakatan yang ada.





