Pemkab Lampung Selatan Gelar Musrembang RPJMD Tahun 2025-2029

TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, di Aula Rajabasa, kantor Bupati Lampun...

Pemkab Lampung Selatan Gelar Musrembang RPJMD Tahun 2025-2029

TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, di Aula Rajabasa, kantor Bupati Lampung Selatan, Jumat, 16 Mei 2025.

Dalam kegiatan itu dihadiri Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi) dan dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Elvira Umihanni.

Kepala Bappeda Lampung Selatan, Aryan Saruhian, mengatakan Musrenbang tersebut dilaksanakan dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah yang disertai kebutuhan pendanaan yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.

Aryan Saruhian menyebut, kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah serta camat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, serta anggota DPRD setempat.

“Kegiatan ini diikuti juga oleh unsur akademisi, dunia usaha, asosiasi profesi, kelompok marjinal, Forum Anak Daerah, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan stakeholders lainnya,” kata Aryan Saruhian.

Sementara, Bupati Egi dalam sambutannya mengatakan, Musrenbang tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025-2029.

“Musrenbang ini juga berfungsi sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah, sekaligus pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Renstra, RKA, dan program kerja lainnya,” ujar Bupati Egi.

Selain itu, lanjut Egi, Pemkab Lampung Selatan saat ini juga terus mengembangkan kebijakan digitalisasi layanan publik, termasuk perizinan berbasis aplikasi dan penguatan integrasi data pembangunan melalui “Super Apps”. Hal ini sebagai upaya mempercepat pelayanan dan perencanaan yang berbasis bukti (evidence based planning).