Nelayan Lobster Lamsel Gelar Aksi Protes Kebijakan Menteri Susi Pujiastuti
Unjuk rasa para nelayan lobster Lampung Selatan di dekan kantor DKP Lampung Selatan di Kalianda, Rabu (28/1). Iwan J Sastra/Teraslampung.com KALIANDA – Ratusan nelayan lobster Lampung Selatan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Tangk...

Unjuk rasa para nelayan lobster Lampung Selatan di dekan kantor DKP Lampung Selatan di Kalianda, Rabu (28/1). |
Sastra/Teraslampung.com
KALIANDA
– Ratusan nelayan lobster Lampung Selatan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan
Tangkap Udang Lobster, Kepiting dan Rajungan Lampung Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di bundaran Tugu Adipura, Kalianda sekitar Pukul 10.00 Wib, Rabu (28/1). Mereka memprotes Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) No.1
tahun 2015, tentang larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.
Lampung Selatan, khususnya nelayan tangkap udang lobster, kepting, dan rajungan, memberikan apresiasi kepada Menteri Susi Pujiastuti yang telah melakukan kerja dan gebrakan nyata, dengan
menangkap kapal-kapal asing yang telah mencuri ikan di perairan laut Indonesia.
“Namun
kami sangat kecewa dengan adanya
keputusan Ibu menteri yang telah mengeluarkan peraturan barunya tentang batasan
penangkapan udang lobster yang tertuang di dalam Peraturan Menteri KP No.1
tahun 2015,” kata Imron.
Menurutnya,
kebijakan dan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan RI tersebut, sama sekali tidak berpihak kepada nelayan kecil
khususnya nelayan tangkap udang lobster, kepiting dan rajungan.
Dengan
mengesahkan Permen KP tersebut, kata Imronm Menteri Susi telah membunuh mata pencahrian
nelayan kecil.
kepiting dan rajungan dengan ukuran yang tidak masuk akal itu, sama saja pihak
kementerian dan kelauatan tidak memperdulikan nasib para nelayan kecil. Kami
para nelayan menilai, peraturan tersebut terkesan sepihak tanpa adanya
sosialisasi dan solusi bagi nelayan kecil,”kata Imron.
Imron
mengungkapkan, di wilayah perairan laut Kalianda, Rajabasa, Bakauheni dan
Ketapang, sangatlah sulit untuk mendapatkan udang lobster sesuai dengan Permen
KP No.1 tahun 2015 tersebut.
Imron mengaku, sudah tujuh sampai limabelas hari terakhir melaut, para nelayan di Lampung Selatan belum mendapatkan hasi. Padahal, biaya operasional untuk melaut
sangat mahal.
ukuran lobster yang kami dapatkan di bawah ukuran yang telah ditentukan. Apakah
itu tidak menyengsarakan rakyat yang notabene nya adalah nelayan tradisional
dengan alat tangkap terbatas. Sebab itu, kami sangat kecewa dan meminta Peraturan Menteri itu dicabut,” katanya.
Pantauan
Teraslampung.com, usai menggelar aksi di tugu adipura, ratusan nelayan lobster
Lamsel tersebut, bergerak menuju Kantor Dinas Keluatan dan Perikanan Lampung
Selatan, untuk kembali menyampaikan aspirasinya kepada pihak dinas yang
mengurusi masalah kelutan dan perikanan di kabupaten serambi pulau sumatera ini.
Setelah
beberapa menit berorasi, akhirnya Kepala DKP Lamsel Ir. Afruddin menemui para
nelayan yang menggelar aksi unjukrasa di depan kantor DKP Lamsel yang
dipimpinnya saat ini.
“Saya
siap mendukung pencabutan Permen KP No.1 tahun 2015, seperti yang diharapkan
oleh bapak-bapak nelayan lobster. Saya berjanji, akan menyampaikan
aspirasi yang bapak-bapak sampaikan kepada kami, ke Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Lampung,” jelas Afruddin, dihadapan ratusan nelayan.
Setelah
mendengarkan penjelasan dari Kepala DKP Lamsel, para pengunjuk rasa kembali
bergerak menuju Kantor DPRD Lamsel untuk menyampaikan aspirasi yang sama.
Di
kantor wakil rakyat Lampung Selatan itu, para pengunjuk rasa diterima Wakil Ketua DPRD
Lampung Selatan Hj. Roslina Ketua Komisi B DPRD Lamsel Sutan, dan anggota Komisi B Sahroni.
“Kami siap membantu dan akan menyampaikan aspirasi
para nelayan lobster Lamsel terkait penolakan Permen KP No.1 tahun 2015 ini,
dengan melayangkan surat ke pihak kementerin kelautan dan perikanam RI,”
kata Roslina yang diamini oleh Sutan dan Syahroni.
Setelah
menyampaikan aspirasi, ratusan nelayan lobster meninggalkan Gedung DPRD Lampung Selatan dengan tertib
dan teratur, untuk kembali pulang ke wilayah kecamatan masing-masing.