Mengelola Sampah, Menyelamatkan Kehidupan

Peresmian bank sampah di Kota Metro, beberapa waktu lalu. (ilustrasi) BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Pada Februari 2015 lalu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor: S.71/MENLHK-II/2...

Mengelola Sampah, Menyelamatkan Kehidupan
Peresmian bank sampah di Kota Metro, beberapa waktu lalu. (ilustrasi)

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Pada Februari 2015 lalu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor: S.71/MENLHK-II/2015. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, serta Para Produsen dan Pelaku Usaha. Dalam SE tersebut diharapkan Pemprov Lampung maupun Kabupaten/Kota dan Produsen serta Pelaku Usaha melakukan langkah langkah simultan dari elemen elemen kunci dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik.

Tiga langkah yang harus dilakukan adalah, pertama, Pemkab/Pemkot agar melakukan pembinaan dan fasilitasi penerapan teknologi/label ramah lingkungan sesuai dengan UU Nomor 18 Th 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kedua, produsen atau pelaku usaha agar melakukan pengurangan sampah plastik dengan menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah plastik sedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang. Pelaku usaha mengumpulkan dan  menyerahkan kembali sampah dari kemasan yang telah digunakan sebagai pelaksanaan dari EPR (Extended Producer Responsibility).

Ketigam industri daur ulang plastik bekas agar lebih memaksimalkan penggunaan bahan baku plastik bekas dalam negri dg potensi kurang lebih 9,6 ton dan mengurangi import plastik bekas.

Menanggapi SE tersebut, Kepala Badan Lingkungan Hidup Propinsi Lampung Toufik Hidayat mengatakan, surat tersebut telah ditindaklanjuti oleh para Bupati/Walikota serta para pelaku usaha pada bulan Ferbruari yang lalu.

Menurut Toufik keberadaan sampah rumah tangga maupun industri semakin hari semakin meningkat jumlahnya. Semuanya perlu mendapat perhatian khusus adalah sampah plastik mengingat sifat dan karakternya yang membutuhkan waktu ratusan tahun untuk dapat terurai secara alami.

Indonesia menempati posisi kedua  pembuang sampah plastik setelah China. Sampah tersebut telah mencemari laut dan pantai. Pada tahun 2014 timbunan sampah di Indonesia mencapai 64 Juta ton, apabila tidak ditangani dengan serius akan menimbulkan berbagai permasalahan antara lain banjir dengan berbagai implikasinya, kerusakan lingkungan, berbagai penyakit yang ditimbulkan juga menurunnya junjungan wisata bahari.

Gubernur Lampung; M.Ridho Ficardo menaharapkan para Bupati/Walikota untuk tidak henti hentinya mengajak masyarakat dalam upaya pengelolaan sampa dan  kampanye menjaga kebersihan laut.

“Mengelola sampah berarti menyelamatkan kehidupan. Laut merupakan salah satu sumber kesejahteraan  masyarakat baik kekayaan ikan, rumput laut serta kekayaan yang terkandung did alamnya maupun pariwisata,” kata Gubernur.

Provinsi Lampung memiliki garis pantai yang cukup panjang yaitu 1.105 Km dan 132 pulau pulau kecil yang harus kita lindungi dan kita jaga agar tidak rusak. Hal tersebut juga merupakan salah satu  dari delapan unggulan program Pemprov Lampung dan salah satu Program Nawacita yaitu mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.