Melawan saat akan Ditangkap, Pengguna Sabu-Sabtu Ditembak Polisi

Zainal Asikin | Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Petugas Unit Reskrim Polsekta Telukbetung Barat, menangkap pengguna narkotika jenis sabu-sabu usai bertransaksi di Jalan Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur, Minggu (22/10/2017)....

Melawan saat akan Ditangkap, Pengguna Sabu-Sabtu Ditembak Polisi
Ilustrasi

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Petugas Unit Reskrim Polsekta Telukbetung Barat, menangkap pengguna narkotika jenis sabu-sabu usai bertransaksi di Jalan Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur, Minggu (22/10/2017). Namun saat dilakukan penangkapan, polisi mendapat perlawanan hingga sempat terjadi perkelahian dengan tersangka.

Tersangka yang ditangkap tersebut adalah, M. Lukman Hakim (26), warga Jalan Banten, Kelurahan Kahuripan, Telukbetung Timur, Bandarlampung.

Kapolsekta Telukbetung Barat Kompol Atang Samsuri mengatakan, saat akan dilakukan penangkapan, tersangka Lukman melakukan perlawan dan meronta-meronta saat akan dibawa oleh petugas. Hingga akhirnya, terjadi perkelahian di lokasi penangkapan tersebut antara petugas dengan tersangka.

“Saat penangkapan, petugas sempat bergulat dengan tersangka hingga akhirnya tersangka dapat dilumpuhkan dan dibawa petugas ke Mapolsekta Telukbetung Barat guna penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya, Senin (23/10/2017).

Dikatakannya, penangkapan tersangka Lukman, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Jalan Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur. Dari informasi itulah, petugas melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud dan menangkap tersangka.

“Dari penangkapan tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik berisi sabu-sabu yang disimpan di saku celananya serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah,”ungkapnya.

Atang mengutarakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Lukman mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Barang haram tersebut didapat tersangka dengan cara membeli seharga Rp 200 ribu/paketnya dari seseorang yang tidak dikenalnya. Rencananya, sabu itu akan dikonsumsi Lukman di rumahnya.

“Tersangka mengaku, dia dan pemasoknya tidak saling mengenal. Mereka hanya janjian bertemu untuk transaksi di jalan. Namun kami tidak percaya sepenuhnya pengakuan tersangka, saat ini kami masih mendalami guna mengungkap siapa pemasok sabu-sabu tersebut,”terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Lukman harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Telukbetung Barata dan dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.