Mediasi Hotel Mini dan Dua Perusahaan Semen Digelar Tertutup
Iwan J Sastra/Teraslampung.com Para wartawan menunggu di luar ruang Aula Bupati Lampung Selatan, Kamis (11/9). KALIANDA – Acara mediasi antara pihak Hotel Mini dengan dua perusahaan semen,PT Semen Holchim dan PT Semen Padang ter...

Iwan J Sastra/Teraslampung.com
Para wartawan menunggu di luar ruang Aula Bupati Lampung Selatan, Kamis (11/9). |
KALIANDA – Acara mediasi antara pihak Hotel Mini dengan dua perusahaan semen,PT Semen Holchim dan PT Semen Padang terkait penolakan pembangunan pabrik semen di wilayah Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamtan Katibung, Lampung Selatan, yang digelar di Aula Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis siang (11/9) berlangsung tertutup.
Saat sejumlah wartawan hendak memasuki Aula Krakatau, Kantor Bupati Lamsel, secara tiba-tiba dihadang oleh salah seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamsel berpakaian safari. Satpol PP tersebut melarang wartawan masuk ke ruangan aula tersebut, dengan alasan atas perintah Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Lamsel Ketut Sukarte, selaku penggelar acara mediasi.
“Maaf, atas perintah Pak Ketut wartawan dilarang masuk dan silahkan menunggu diluar,” ujar Aliudin, anggota Satpol PP Lamsel.
Setelah mendapat larangan tersebut, akhirnya para wartawan secara bersamaan meninggalkan anggota satpol pp tadi dan berkumpul di depan aula untuk menunggu selesainya acara mediasi yang digelar secara tertutup itu.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setdakab Lamsel Ketut Sukarte, saat dikonfirmasi usai menggelar acara mediasi. Ia mengatakan, larangan wartawan agar tidak masuk dan meliput secara langsung acara mediasi yang digelar pihaknya itu, tidak ada maksud apa-apa.
“Ini kan agendanya mediasi. Jadi, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, makanya acaranya kami gelar tertutup. Setelah mediasi dilakukan barulah kawan-kawan wartawan boleh meminta keterangan hasilnya, baik dari kami selaku tim mediasi Pemkab Lamsel, maupun kedua belah pihak yang dimediasi,” katanya.
a