Masa Kontrak Habis, Puluhan Ruko Pemkab Lampura Masih Ditempati Pedagang

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Kontrak puluhan ruko milik Pemkab Lampung Utara di Pasar Pagi Kotabumi ternyata telah lama kedaluwarsa. Kontrak penyewaan ruko itu habis terhitung sejak 1 September 2011 silam. ‎Parahnya lagi, hampir sebagian bes...

Masa Kontrak Habis, Puluhan Ruko Pemkab Lampura Masih Ditempati Pedagang
Suasana Rapat Dengar Pendapat‎ antara Komisi II DPRD dan Dinas Perdagangan Lampung Utara

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Kontrak puluhan ruko milik Pemkab Lampung Utara di Pasar Pagi Kotabumi ternyata telah lama kedaluwarsa. Kontrak penyewaan ruko itu habis terhitung sejak 1 September 2011 silam.

‎Parahnya lagi, hampir sebagian besar pedagang tersebut ternyata bukan pedagang asli sesuai yang tertera dalam kontrak penyewaan ruko yang dibuat oleh Pemkab. Para pedagang pertama diduga telah menyewakan secara ilegal ruko yang mereka sewa dari Pemkab ke para pedagang lainnya.

“Puluhan ruko di Pasar Pagi Kotabumi ‎ternyata telah habis kontraknya sejak tahun 2011 lalu. Kontrak itu dibuat pada 1 September 1991 silam,” kata Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Wansori usai Rapat Dengar Pendapat bersama kalangan pedagang dan Dinas Perdagangan, di ruang komisi, Selasa (1/8/2017).

‎Menariknya, menurut Wansori, para pemilik awal yang menyewa ruko selama 20 tahun tersebut ternyata telah banyak yang menyewakan ruko itu kepada para pedagang lainnya tanpa memberitahu kepada Pemkab. Akibatnya, para pedagang yang baru terpaksa membayar biaya sewa ruko sebanyak dua kali per tahun, yakni kepada Pemkab dan penyewa awal.

“Penyewa awal ruko ternyata memungut biaya sewa ruko kepada para pedagang di sana. Padahal, itu tak diperbolehkan dan juga kontrak sewa mereka ‎sudah lama habis,” paparnya.

Besarnya biaya sewa ‎yang harus dikeluarkan para pedagang inilah yang membuat mereka mengadu kepada DPRD. Mereka merasa terbebani jika harus membayar biaya sewa sebanyak dua kali per tahun dengan nilai yang cukup fantastis.

Para pedagang ada yang sampai membayar sewa hingga Rp7 juta/tahunnya kepada penyewa awal. Padahal, biaya sewa ruko sebenarnya yang ditetapkan oleh Pemkab sesuai Peraturan Daerah Nomor 10/2015 Tentang Perubahan A Peraturan Daerah Nomor 7/2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar tak mencapai angka sebesar itu.

“Paling banter biaya sewa per ruko‎nya berkisar antara Rp1 juta hingga 3 juta. Tidak sampai Rp7 juta per tahun,” tegas Wansori.

Dengan terkuaknya akar permasalahan ini, masih menurut Wansori, pihaknya akan mendorong Dinas Perdagangan untuk ‎segera memperbaharui kontrak sewa para pedagang di kawasan tersebut. Tujuannya agar tak ada lagi oknum – oknum pedagang yang mengeruk keuntungan dari ruko yang disewakan oleh Pemkab.

“Akan ada pembahasan lebih lanjut terkait perkara ini. Kami ingin dorong Pemkab segera memperbaharui kontrak sewa ruko – ruko itu,” jelas politisi Partai Demokrat tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan Lampura, Wanhendri ‎juga membenarkan bahwa banyak penyewa pertama yang menyewakan kembali ruko – ruko yang mereka sewa dari Pemkab kepada pedagang lain yang berminat. Pihak DPRD akan mendatangkan para penyewa awal ruko dalam RDP mendatang guna membahas persoalan ini sehingga tak lagi merugikan para pedagang lainnya.

“Kontrak mereka selama 20 tahun kan telah lama habis dan ternyata masih mereka sewakan lagi,” terangnya.

Wanhendri mengaku, akan segera memperbaharui kontrak sewa yang telah lama kedaluwarsa itu guna meminimalisir kecurangan – kecurangan yang selama ini terjadi. Total ruko yang disewakan oleh Pemkab di kawasan Pasar Pagi berjumlah 58 unit.

“Selama ini memang ada yang bermain karena sesuai Perda paling biaya sewa ruko hanya sekitar R 1 juta. ‎Kami akan segera memperbaharui kontrak sewa mereka,” kata dia.
Area lampiran