Maraknya Pungli di Samsat Gunungsugih Diduga Melibatkan Orang Dalam
Supriyanto/Teraslampung.com Kantor Samsat Gunungsugih (FB/dok) GUNUNGSUGIH- Masih adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diduga kuat melibatkan oknum petugas di lingkungan Samsat Gunu...
| Kantor Samsat Gunungsugih (FB/dok) |
GUNUNGSUGIH- Masih adanya dugaan
pungutan liar (pungli) dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diduga kuat melibatkan oknum petugas di lingkungan Samsat Gunungsugih, Lampung Tengah cukup meresahkan masyarakat.
Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Lampung, Reksi, mengatakan tindakan
pungli terhadap wajib pajak kendaraan bermotor oleh oknum samsat Gunungsugih
dapat dikatakan sudah kronis tidak bisa lagi ditoleransi. Sebab, kejadian ini
sudah berlangsung lama.
mengungkap tindakan pungli yang melibatkan petugas Samsat Gunungsugih,sesuai
yang dikeluhkan masyarakat selama ini.Kami sudah mendapatkan informasi
itu. Kami masih terus mencari kebenarannyaJika ternyata benar ditemukan, kami
akan membuat pengaduan resmi baik kepada Kapolda maupun Gubernur Lampung untuk menindak tegas sesuai hukum.
Sudah saatnya Gubernur tidak memberikan toleransi pungli untuk peningkatan
palayanan publik,”ujar Reksi Selasa (29/12).
langsung dari salah sorang petugas biro jasa resmi yang mengeluhkan pungutan disaat
pengurusan pajak kendaraan bermotor baik roda 4
maupun roda 2. Pungutan memang berpariasi, kata dia, sesuai kelengkapan
berkas. ”Kendati biro jasa sudah memberikan sejumlah dana untuk mendapatkan
persetujuan dari petugas Samsat, masih saja mereka dipersulit,”katanya.
Biro jasa, kata dia,untuk mengurus penyelesaian pembayaran pajak melalui orang
dalam (OD) sudah ada tarifnya, untuk kendaraan mobil atau R4 wajib pajak masih
menambah biaya untuk petugas sebesar Rp150 ritu jika berkas lengkap atau Rp 175
ribu jika berkas tidak ada kartu tanda penduduk (KTP) pemilik.
motor atau R2 dengan berkas lengkap dipungut Rp100 ribu atau Rp 150 ribu jika
tidak ada KTP pemilik kendaraan, sedang kendaraan motor masih tanggungan leasing /perusahaan pembiayaan dipungut
Rp100 ribu jika lengkap atau Rp125 ribu jika tanpa KTP pemilik kendaraan.
wajib pajak yang mau membayar pajak kendaraan masih dipajak oleh oknum petugas
Samsat. Kalau saja sehari mereka dapat menyelesaikan rata-rata 1000 berkas saja,
sudah berapa uang pungli yang terkumpul, tentu sangat pantastis, jangan dilihat
100 ribunya tapi akumulasinya,”katanya.
pemerintah Provinsi Lampung dan Kepolisian Daerah Lampung melakukan pembenahan
menyeluruh terhadap pelaksanaan pelayanan pajak kendaraan bermotor di Lampung.
Dia yakin kondisi buruk ini bukan hanya terjadi di Lampung Tengah tetapi
mungkin juga terjadi di kabupaten lain di Lampung.
dia masih dibutuhkan oleh masyarakat dalam pengurusan pajak kendaraan, karena
pemerintah daerah belum siap melakukan jemput bola keseluruh wilayah Lampung
yang luas.
melakukan jemput bola untuk pembayaran pajak dengan mobil keliling di seluruh
wilayah kabupaten, menurut dia, pungli maupun birojasa otomatis akan berkurang
atau mungkin tidak ada pungli dan biro jasa tidak diperlukan sama sekali.
dibutuhkan masyarakat terutama mereka yang jauh dari ibukota. Karena kalau
wajib pajak mengurus sendiri selain jauh dan rawan, belum tentu selesai sehari.
Tapi bukan berarti keberadaan birojasa
menjadi alasan oknum Samsat ikut mengabil kesempatan melakukan pungutan
seenaknya,” katanya.







