Mantan Fasilitator PNPM akan Dampingi Penyaluran Dana Desa
Kepala BPMPD Lampung Yuda Setiawan BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Ini kabar baik bagi para mantan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang baru saja habis masa kontraknya, beberapa bulan lalu. Tenaga...
| Kepala BPMPD Lampung Yuda Setiawan |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Ini kabar baik bagi para mantan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang baru saja habis masa kontraknya, beberapa bulan lalu. Tenaga mantan fasilitator atau pendamping PNPM kini akan dibutuhkan untuk membantu penyaluran dana desa dari pemerintah pusat.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) provinsi Lampung menyatakan bahwa pelaksanaan dan penyaluran dana desa dari pemerintah pusat akan didampingi eks pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Menurut Kepala BPMPD provinsi Lampung Yuda Setiawan,
“Para mantan pendamping PNPM telah berpengalaman, sehingga diharapkan mampu menjalankan tugasnya dalam memberikan pendampingan. Pemberdayaan pendamping PNPM ini adalah keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dalam rakornas beberapa waktu lalu,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Provinsi Lampung, Yuda Setiawan, Jumat (10/4).
Yuda mengatakan, pemerintah pusat membutuhkan tenaga pendamping dana desa sekitar 16.000 orang untuk disebar ke 74.000 desa se Indonesia. Menurut dia, tenaga pendamping memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memastikan penggunaan dana yang disalurkan untuk setiap desa sesuai perencanaan berdasarkan program pembangunan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
“Meski kementerian menyatakan akan menggunakan eks tenaga PNPM. Namun kami masih menunggu petunjuk teknis maupun kuota pendamping untuk Lampung,” ujarnya.
Menurut Yuda, berdasarkan panduan rekrutmen tenaga pendamping dana desa 2015 dari Kementerian Desa, pendamping dana desa terdiri atas empat pendamping kabupaten. Yakni pendamping teknis bidang pemberdayaan, infrastruktur, keuangan, dan bidang perguliran dan pengembangan usaha.
“Jika jumlah kecamatan dalam satu kabupaten lebih dari sembilan, maka pendamping teknis bidang pemberdayaan di tingkat kabupaten dibantu seorang asisten,” katanya.
Sementara itu, setiap kecamatan memiliki pendamping bidang pemberdayaan dan pendamping bidang infrastruktur. Meski demikian, tenaga pendamping didayagunakan dan diatur penempatannya berdasarkan jumlah desa pada setiap kecamatan untuk efisiensi pencapaian tujuan program.
“Tenaga pendamping memiliki posisi strategis untuk menetukan kinerja program sehingga dibutuhkan seorang yang berpengalaman dan memiliki keahlian sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Ariftama





