LPSE Lampung Utara akan Gelar Sosialisasi Sistem Pengadaan

‎Feaby/Teraslampung.com KOTABUMI–Untuk memberikan pemahaman kepada pihak rekanan seputar Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lampung Utara (Lampura) akan kembali menggelar sosialisasi, di kant...

LPSE Lampung Utara akan Gelar Sosialisasi Sistem Pengadaan

‎Feaby/Teraslampung.com

KOTABUMI–Untuk memberikan pemahaman kepada pihak rekanan seputar Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lampung Utara (Lampura) akan kembali menggelar sosialisasi, di kantor LPSE Lampura, Senin (31/8).

“Tujuan sosialisasi SPSE ini supaya pihak rekanan lebih memahami tentang SPSE. Karena proses pengadaan sekarang sudah tidak manual lagi (elektronik),” jelas Sekretaris LPSE, Diah Novilia, melalui pesan BlackBerry-nya, Minggu (30/8).

Menurut perempuan berjilbab ini, materi sosialisasi yang akan disampaikan masih seputar berbagai tahapan yang harus diikuti oleh pihak rekanan jika ingin mengikuti proses SPSE. Berbagai tahapan itu yakni dari pendaftaran, pemberkasan, pemasukan penawaran, file rhs atau appendo dan masa sanggah.

LPSE, masih menurut Diah, sifatnya hanya memfasilitasi para pengguna SPSE. Mana para peserta SPSE dapat berasal dari mana saja salah satunya seperti ULP. Karena sifatnya hanya penyedia layanan maka LPSE sama sekali tidak bertanggung jawab atas proses lelang. Tanggung jawab proses lelang ada pada masing – masing pengguna SPSE seperti ULP.

“Sesuai Peraturan Presiden nomor 70/2012 dan Peraturan Bupati tahun 2012, LPSE tidak ikut serta dan tidak bertanggung jawab atas proses pelelangan,” tegas dia.

Dengan demikian, imbuhnya lagi, jika dalam perjalanannya, pihak rekanan mengalami permasalahan atau keluhan dalam proses lelang yang mereka ikuti maka sedianya mereka menanyakan langsung permasalahan itu ke para pengguna SPSE seperti ULP dimaksud. 

“Sayangnya, masih ada sejumlah rekanan yang masih belum memahami ini. Mereka masih saja protes ke LPSE seputar proses lelang,” katanya.

Diketahui, selama beberapa pekan terakhir, kantor LPSE Lampura sempat disambangi pihak rekanan untuk menyampaikan keluhan seputar proses lelang sejumlah proyek. Keluhan pihak rekanan ini kemudian diketahui sampai hingga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta.

LKPP kemudian melakukan penyelidikan dan menyimpulkan bahwa sejumlah proyek yang dikeluhkan pihak rekanan terindikasi ada kecurangan (Fraud) yang dilakukan dalam sistem (SPSE). LKPP menyarankan kepada Kelompok Kerja (Pokja) ULP untuk membatalkan/menggagalkan proses pemilihan untuk selanjutnya dilakukan pelelangan ulang. Saran dari LKPP ini tertuang dalam surat tanggapan yang disampaikan kepada ketua LPSE Lampura pada 14 Agustus 2015.

Adapun sejumlah paket yang diduga bermasalah itu paket peningkatan jalan Bumi Tinggi – Simpang Batu Nangkop (Lapen), Pembangunan Jalan Shend Site Jalan LK/RT IV Candimas, dan peningkatan jalan Papan Asri – Gunung Keramat.