Laporan Keuangan Parpol di Lampura Dapat Rapor Merah dari BPK

Feaby/Teraslampung.com Rapor merah pelaporan dana parpol Lampung Utara KOTABUMI–‎Laporan pertanggungjawaban (Lpj) penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik (parpol) Lampung Utara tahun 2014 mendapat ‘rapor m...

Laporan Keuangan Parpol di Lampura Dapat Rapor Merah dari BPK

Feaby/Teraslampung.com

Rapor merah pelaporan dana parpol Lampung Utara

KOTABUMI–‎Laporan pertanggungjawaban (Lpj) penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik (parpol) Lampung Utara tahun 2014 mendapat ‘rapor merah’ dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Indonesia. Sebab, BPK banyak ‎menemukan ‘kejanggalan atau ketidaksesuaian dalam LPJ yang disampaikan oleh para Parpol penerima bantuan keuangan parpol dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014. ‘Kejanggalan’ ini terungkap dalam Laporan Hasil ‎Pemeriksaan (LHP) BPK atas LPJ penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol yang dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2015.

Kepala Sub Bidang Pengkajian Masalah Sosial, Ek‎onomi, dan Hak Asasi Manusia (HAM) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Wirmon, ketika dikonfirmasi tak menampik banyaknya temuan BPK terkait LPJ bantuan keuangan kepada Parpol tahun 2014. Namun, menurut Wirmon, banyaknya temuan ini semata – mata bukan mutlak kesalahan dari parpol karena aturan yang mengatur tentang mekanisme penggunaan uang bantuan itu sendiri baru terbit sekitar bulan Oktober tahun 2014.

“Jangankan parpol, kami saja masih banyak yang belum tahu dengan aturan itu. Jadi ini enggak mutlak kesalahan parpol,” kata dia usai sosialisasi penggunaan bantuan keuangan kepada parpol di Rumah Makan Taruko I Kotabumi, Selasa (12/5).

Banyaknya temuan inilah yang membuat pihaknya sengaja menggelar kegiatan sosialisasi mekanisme penggunaan bantuan tersebut agar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2014. Tujuannya, supaya tidak ada lagi penggunaan bantuan yang tidak sesuai dalam Permendagri.

“Sosialisasi ini untuk pembinaan pengelolaan keuangan bantuan parpol makanya kami menghadirkan pihak Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) agar kesalahan yang sama tidak terulang lagi,” tuturnya.

Menurut Wirmon, dalam Permendagri yang baru, biaya operasional kesekretariatan Parpol hanya diberikan porsi sebesar 40 persen dari nilai bantuan yang diberikan. Sementara 60 persen uang bantuannya diperuntukan bagi kegiatan di antaranya Seminar pendidikan politik, loka karya, dan Workshop. “Operasional kesekretariatan itu seperti belanja alat tulis kantor, rapat internal, listrik, dan telepon,” kata dia.

Di tempat yang sama, Sekretaris DPD II Partai Golkar Lampura, Karzuli Ali menuturkan sering berubah – ubahnya mekanisme penggunaan bantuan kepada Parpol membuat Parpol ‎kerap melakukan kesalahan dalam penggunaan bantuan tersebut.

“Peraturannya sering berubah – ubah. Akibatnya, Parpol kurang mengetahui mana yang boleh dan mana yang tidak boleh saat menggunakan uang bantuan tersebut,” terang warga gang Tulang Bawang I Kotabumi itu.