Kredit Fiktif: Status Mantan Kepala BTN Turun dari Tersangka Jadi Saksi

Zaenal Asikin/Teraslampung.com Bank Tabungan Negara (ilustrasi) BANDARLAMPUNG – Setelah menahan empat orang tersangka perkara kredit fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bandarlampung , Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengubah jumlah status t...

Kredit Fiktif: Status Mantan Kepala BTN Turun dari Tersangka Jadi Saksi

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Bank Tabungan Negara (ilustrasi)

BANDARLAMPUNG – Setelah menahan empat orang tersangka perkara kredit fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bandarlampung , Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengubah jumlah status tersangka dari lima orang menjadi empat. Joshua Silaen,  Kepala Cabang BTN Bandarlampung pada 2009, yang semula menjadi tersangka diturunkan statusnya menjadi saksi.

Penurunan” status tersangka menjadi saksi itu dilakukan Kejati setelah melakukan penyidikan. Selanjutnya Joshua akan menjadi saksi bagi empat tersangka kasus kredit fiktif BTN Bandarlampung. Yakni Nanang Murtanto dan Case Bintoro (keduanya analis officer), Harsani Merawi (Komisaris PT Dwi Mitra Lampung), dan Pendi Hasanudin (Kuasa Direktur PT Dwi Mitra Lampung).

 “Besok (Senin, 10/9) JS akan diperiksa sebagai saksi untuk empat orang tersangka,” kata Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Afrizal saat dihubungi teraslampung melalui ponselnya, Minggu (7/9).

Afrizal membantah jika tersangka dalam perkara yang merugikan negara hampir Rp3 miliar lebih tersebut berjumlah lima orang. “Tersangkanya hanya empat orang saja, kalau Js itu hanya saksi. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain pada saat pengembanganya ditingkat penyidikan nanti,” tambahnya.

Dijelaskan, para tersangka berdasarkan bukti awal dan keterangan beberapa saksi melakukan perbuatan pidana korupsi dengan modus menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membiayai kredit perumahan sebanyak 23 nasabah. Tujuannya tidak lain untuk mendapat keringanan bunga dari fasilitas KUR tersebut.

“KUR yang digunakan sebanyak Rp3 miliar. Dan itu kerugian awal yang merupaka hasil perhitungan penyidik. KUR merupakan fasiltas kredit untuk pengembangan usaha kerakyatan bukan untuk perumahan. Kalau dugaan adanya kredit fiktif dalam kegiatan tersebut, itu juga masih didalami,” kata dia.

Terpisah, Kasi Penyidikan Kejati Lampung, Sofyan Hadi mengaku sampai saat ini belum ada perhitungan kerugian secara resmi berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP ) Lampung.

“Kalau dari perhitungan penyidik kan kerugian mencapai angka Rp3 miliar, tapi dimungkinkan jika perhitungan BPKP akan berubah drastis melihat angka kredit KUR pada saat itu. Bisa jadi kerugian yang termaktub dalam kategori total lost yang angkanya mencapai Rp12 miliar lebih,” tegasnya.

Berita Terkait: Kejati Lampung Selidiki Kredit Macet Rp 3 Miliar di BTN