Korupsi PLTA Memberamo, KPK Tahan Mantan Gubernur Papua Barnabas Suaebu

Barnabas Suaebu (dok) JAKARTA, Teraslampung – Setelah enam bulan ditetapkan sebagai tersangka, mantan Gubernur Papua  Barnabas Suebu akhirnya ditahan penyidik KPK, Jumay (28/2). Mantan orang nomor satu di Papua yang kini menjadi...

Korupsi PLTA Memberamo, KPK Tahan Mantan Gubernur Papua Barnabas Suaebu
Barnabas Suaebu (dok)

JAKARTA, Teraslampung – Setelah enam bulan ditetapkan sebagai tersangka, mantan Gubernur Papua  Barnabas Suebu akhirnya ditahan penyidik KPK, Jumay (28/2). Mantan orang nomor satu di Papua yang kini menjadi politikus Nasdem itu sejak Agustus 2014 lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo di Provinsi Papua.

Selain Barnabas Suaebu,  KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua tahun 2008-2011, Jones Johan Karubaba (JJS) dan Direktur Utama (Dirut) PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya( KPIJ) Lamusi Didi (LD). Baca: KPK Tetapkan Mantan Gubernur Papua sebagai Tersangka Korupsi Proyek PLTA Sungai Memberamo

Ketiga tersangka keluar  dari Gedung KPK secara bergantian, dengan mengenakan rompi tahanan orange dan langsung digiring petugas KPK menuju mobil tahanan. Hanya Barnabas yang memberikan komentar. Sedangkan, Jones dan Lamusi enggan berkomentar. Orang nomor satu Papua pada periode tahun 2006-2011 itu mengaku pasrah dengan yang dialaminya.

 Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan ketiganya ditahan di rutan yang berbeda. Tersangka Barnabas ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Lamusi ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dan Jones ditahan di Rutan Propam Guntur, Jakarta Selatan. “Ketiga ditahan untuk 20 hari ke depan,” katanya.

Barnabas, Jones dan Lamusi diduga melakukan permufakatan jahat dalam proyek yang mengunakan anggaran tahun 2009 dan 2010. Baca: KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Papua

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.