Kios Ikan Milik DKP Berubah Jadi Tempat Karaoke
ilustrasi BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–DPRD Kota Bandarlampung akan memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat terkait adanya kios milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang telah berubah fungsi m...
| ilustrasi |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–DPRD Kota Bandarlampung akan memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat terkait adanya kios milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang telah berubah fungsi menjadi tempat karaoke.
Ketua Komisi II Bandarlampung, Poltak Aritonang, khawatir jika tidak segera diperjelas aset tersebut akan berpindah tangan karena dan menjadi milik pihak lain.
“Kami akan penjelasan kedua satker tersebut,mengapa aset milik pemerintah bisa digunakan sebagai tempat karaoke, kata Poltak,Senin (8/12).
Poltak menduga, terjadinya alih fungsi aset tersebut,diakibatkan pendataan yang kurang maksimal oleh Satker terkait,selain itu BPKAD dinilainya agak tertutup ketika Komisi II meminta data seluruh aset milik Pemkot Bandarlampung.
“Alih fungsi ini bisa terjadi karena ketelodoran satker. Harus dilesilidiki mengapa aset milik Pemkot bisa dijadikan tempat karaoke. Kami juga akan minta data aset Pemkot,” kata dia.
Menurut Poltak, BPKAD seharusnya melakukan pembenahan dan pendataan ulang terkait jumlah aset Pemkot. “Pengelolaan dan inventarisasi aset belum maksimal. Paling tidak, harus didata ulang,”ujarnya.
.
Kepala BPKAD Kota Bandarlampung, Trisno Andreas, membenarkan adanya kiios yang berada di depan cold storage DKP di Kelurahan Way Tataan, Teluk Betung Timur, yang dijadikan tempat karaoke.
“Ya benar kios itu milik DKP Bandarlampung, dan di bangun pada tahun 2012 lalu,”beber Trisno.
Namun, Trisno berdalih perubahan fungsi aset Pemkot itu bukan kewenangan BPKAD. “Kami hanya sebagai satker yang mendata semua aset pemerintah. Jika terjadi alih fungsi aset,nukan tugas kami untuk menegurnya,seharusnya dinas terkait DKP, mengapa aset daerah itu bisa berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam,”katanya.
Menurut Trisno, pejabat yang paling berkompeten untuk menangani perpindahan aset itu adalah Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam.
Aset milik DKP Kota Bandarlampung itu setiap malam berubah fungsi menjadi termpat hiburan malam (karaoke). Tempat karaoke itu biasanya buka mulai pukul 21.00 WIB.



