Kejati Lampung Kejar 13 Buron Kasus Korupsi
Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Selama kurun waktu Januari hingga Juli 2017, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap 27 orang. Dari jumlah tersebut, 13 orang dengan perkara pidana khus...
Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Selama kurun waktu Januari hingga Juli 2017, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap 27 orang. Dari jumlah tersebut, 13 orang dengan perkara pidana khusus (korupsi) dan 14 orang lainnya terkait perkara pidana umum.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Syafrudin, mengatakan para buron atau tersangka/terdakwa yang masuk daftar pencarian orang (DPO tersebut) terdiri dari tersangka maupun terpidana yang melarikan diri pada saat akan dieksekusi. Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), perkaranya tetap dilanjutkan sampai ke persidangan.
“Kalau sidangnya tetap berlangsung, tapi memang tanpa dihadiri dengan terdakwa (in absentia),”ujarnya saat konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) di Kantor Kejati Lampung, Jumat (21/7/2017).
Selain itu juga, kata Syafrudin, ada juga yang perkaranya sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Namun pada saat akan dieksekusi, terpidana tersebut sudah tidak ada (kabur).
“Salah satunya adalah, seperti perkara kehutanan di Tulangbawang,”kata orang nomor satu di Korps Adhyaksa Lampung.
Diakuinya, untuk buronan yang paling dicari hingga sampai saat ini belum ditemukan dan ditangkap, mantan Bupati Lampung Timur, Sutono. Dengan adanya para buronan atau DPO tersebut, pihaknya tidak akan tinggal diam untuk terus mencari keberadaannya dan menjadi PR-nya.
“Sampai saat ini, upaya pencarian para buronan koruptor dan lainnya, masih terus dilakukan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, kepolisian dan instansi lainnya,”terangnya.









