KDRT, Slamet Dicokok Polisi karena Aniaya Istrinya Hingga Tulang Pinggangnya Patah

Zainal Asikin/Teraslampung.com Ilustrasi  BANDARLAMPUNG-Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Slamet Priyono (25) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung di rumah kontrakannya di Jalan Ikan Baung, Keluraha...

KDRT, Slamet Dicokok Polisi karena Aniaya Istrinya Hingga Tulang Pinggangnya Patah

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi 

BANDARLAMPUNG-Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Slamet Priyono (25) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung di rumah kontrakannya di Jalan Ikan Baung, Kelurahan Bumi Waras, Telukbetung Selatan, Minggu (16/8). Slamet menganiaya istrinya, Lidia Fitri (23), hingga tulang pinggangnya patah dan kepalanya memar.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Slamet ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Ikan Baung, Kelurahan Bumi Waras, Telukbetung Selatan. Saat akan ditangkap, Slamet berusaha  melarikan diri dari rumah kontrakannya dengan mengemas barang-barang miliknya ke dalam tas.

Penangkapan tersangka Slamet, lanjut Dery, setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga korban patah tulang.

“Pasangan suami istri ini bertengkar karena dipicu dugaan adanya wanita lain. Tersangka Slamet menganiaya istrinya Lidia dengan menyeret, menarik, dan mendorong hingga membentur tembok. Tersangka menampar wajah istrinya berkali-kali, dan memukuli kepalanya,”kata Dery kepada wartawan, Senin (17/8).

Menurut Dery, kedua pasangan suami istri ini sering terlibat pertengkaran. Setiap bertengkar, Slamet selalu menganiaya istrinya Lidia.

Dery mengutarakan, penganiayaan tersebut terjadi, bahwa Lidia istri tersangka cemburu karena melihat suaminya Slamet sering komunikasi dengan perempuan lain melaui pesan singkat (SMS). Karena tidak terima di tuduh selingkuh menjalin hubungan dengan wanita lain, tersangka Slamet lantas memukuli istrinya Lidia hingga tidak mampu lagi berjalan setelah dianiaya.

“Akibatnya, korban Lidia mengalami luka memar di wajah, kepala, luka lecet di beberapa bagian tubuhnya. Selain itu juga, tulang pinggang korban mengalami pergeseran. Motif penganiayaan cemburu, karena adanya perselingkuhan tersangka dan wanita lain,”terangnya.

Ditambahkannya, kasus KDRT ini sedang dikembangkan  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Menurut Dery, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Slamet mengakui perbuatannya. Menurut dia, dirinya  menganiaya istrinya lantaran dituduh selingkuh dengan perempuan lain.

Tuduhan itu dilontarkan istrinya setelah  melihat ada pesan singkat (SMS) di ponsel miliknya dari nomor yang tidak dikenal. Menurut Slamet, dirinya sudah mencoba menjelaskan  isi pesan singkat itu bahwa sms itu pekerjaan orang iseng.

“Tapi istri saya  tetap tidak terima dan menuduh dirinya bahwa pesan singkat itu adalah dari perempuan lain. Padahal siapa yang telah mengirimkan SMS itu, saya sendiri tidak kenal dengan si pengirim SMS-nya. Saya sudah coba terangkan, tapi Lidia istri saya tetap menuduh kalau sms itu dari perempuan lain,”ujar Slamet yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pembuat profil dan pasang plafon gipsun di rumah Walikota ini.

Pada saat pagi sekitar pukul 08.00 WIB, lanjut Slamet, ketika itu ia akan pergi ke rumah temannya. Karena tidak percaya dan curiga, dikira ia mau pergi dan jalan dengan perempuan lain selang tak lama mendapat SMS tersebut. istrinya Lidia, tidak membolehkan dirinya pergi dan meminta ia untuk dirumah saja.

“Karena jengkel dan kesal, saat itu saya tarik tangannya trus mental ke tembok dan setelah itu saya tinggal pergi. Saya nggak tau kalau pinggang istri saya sampai patah, saya pikir cuma luka lecet dan
keseleo saja. Selanjutnya saya ditangkap polisi,”ungkapnya.