Kasus Proyek Buku KIR Libatkan PNS Dishub Lamteng, Polisi Fokus Cari Alat Bukti

Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Tim Saber Pungli Polda Lampung, masih fokus mencari alat bukti atas dugaan pungli terhadap dua orang, salah satunya oknum PNS Dishub Lampung Tengah yang sampai saat ini masih berstatus sebagai saks...

Kasus Proyek Buku KIR Libatkan PNS Dishub Lamteng, Polisi Fokus Cari Alat Bukti
Barang bukti alat pencetakan nomer peneng buku KIR dan barang bukti lainnya yang disita tim Saber Pungli Polda Lampung dari tangan terduga pungli berinisial AM oknum PNS Dishub Lampung Tengah dan terduga EIP,

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Tim Saber Pungli Polda Lampung, masih fokus mencari alat bukti atas dugaan pungli terhadap dua orang, salah satunya oknum PNS Dishub Lampung Tengah yang sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dugaan kasus pembuatan buku uji kendaraan bermotor (KIR) tanpa prosedur.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Lampung mengamankan Dua orang yang diduga terlibat pembuatan buku uji kendaraan bermotor (KIR) tanpa prosedur. Keduanya diamankan polisi di daerah Sukabumi, Sukarame pada Kamis (24/8/2017) sore lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Mereka adalah berinisial AM, oknum PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah, yang tinggal di Jalan Pulau Damar, Kelurahan Perum Waykandis, Tanjungsenang dan EIP alias HR, warga Jalan Soekarno-Hatta, Kedaton, Bandarlampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Heri Sumarji mengatakan, saat ini penyidik masih terus fokus mencari alat dan barang bukti terhadap dugaan pembuatan buku KIR yang diduga tanpa sesuai prosedur tersebut.

“Karena belum adanya cukup bukti, bagaimana mau dijadikan tersangka keduanya,”ujarnya saat ditemui di Koridor Mapolda Lampung, Senin (28/8/2017).

Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta ini mengutarakan, awalnya penyidik mendapati informasi dugaan pembuatan buku KIR tak sesuai prosedur. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan sepekan. Namun saat ditangkap, petugas tak menemukan bukti seperti informasi diawal. Keduanya hanya dijadikan saksi, dan juga dikenakan wajib lapor oleh penyidik.

“Informasi awalnya begitu, makanya kita lagi cari bukti lain. Kalau memang ada bukti yang cukup, pastinya kita proses,”ungkapnya.

Menurutnya, sampai saat ini, tidak ada temuan penyidik terkait pembuatan buku KIR yang menerima dari luar kota Lampung Tengah.

“Kalau menerima pembuatan KIR dari Lampung Tengah, ya tidak menyalahi prosedur karena AM selaku penguji kendaraan (master KIR). Kecuali kalau ada temuan dari luar dari daerah tersebut,”jelasnya.

Saat disinggung mengenai temuan alat pencetak nomer peneng KIR yang ditemukan petugas dikediaman AM, oknum PNS Dishub Lampung Tengah. Kombes Pol Heri Sumarji mengatakan, belum mengetahui apakah menyimpan alat pencetak tersebut menyalahi prosedur atau tidak.

“Mengenai hal itu, silahkan tanyakan saja ke pihak Dishub menyalahi aturan atau tidak,”ucapnya.