Kasus Penambangan Pasir Krakatau: Polda Batal Periksa Bupati, Sekda, dan Ketua DPRD Lamsel
BANDARLAMPUNG-Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) dan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung batal memeriksa semua saksi dan pihak yang diduga terlibat perkara pengerukan pasir hitam ilegal berkedok Mitigasi Bencana di wilayah Gunu...

BANDARLAMPUNG-Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) dan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung batal memeriksa semua saksi dan pihak yang diduga terlibat perkara pengerukan pasir hitam ilegal berkedok Mitigasi Bencana di wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) di Pulau Sebesi, Kalianda, Lampung Selatan, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, rencana pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut akan dilakukan pada hari Kamis (16/4). Terkait batalnya pemanggilan dan pemeriksaan, belum diketahui kejelasannya. Pemangilan dan pemeriksaan kembali semua saksi perkara pengerukan pasir hitam ilegal berkedok Mitigasi Bencana di wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) akan dilakukan esok pada Jumat (17/4).
Direktur Polisi Air Polda Lampung, Kombes Pol Rudi Hermanto melalui Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih mengatakan, rencananya pemanggilan dan pemeriksaan akan menghadirkan seluruh saksi pada hari Jumat (17/4) esok. Saksi-saksi yang akan di hadirkan dalam pemanggilan tersebut, Bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza. SZP, Sekda Lampung Selatan, Sutono, Ketua DPRD Lampung Selatan dan Direktur PT Eval, Suharsono. (Baca: Video Aksi Penambangan Pasir Gunung Anak Krakatau).
“Rencananya besok Jumat (17/4), seluruh saksi terkait dengan perkara GAK akan dihadirkan dan dilakukan pemeriksaan kembalikali keduanya,”kata Sulistyaningsih, setelah menguhubungi Rudi Hermanto, Kamis (16/4) sore.
Terkait apa dan hasil tindak lanjut perkembagan perkara GAK, sambung Sulis, nanti kita akan sampaikan besok. Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada awak media untuk bersabar mengenai bagaimana hasilnya.
“Saat ini biarkan penyidik melakukan tugasnya, untuk mengungkap perkara tersebut agar dapat tergambar secara jelas. Kalau sudah ada hasilnya, pemeriksaan besok nanti akan disampaikan,”ungkapnya.
Perkara pengerukan pasir hitam berkedok mitigasi bencana itu, terungkap setelah petugas Ditpolair Polda Lampung, menangkap awak kapal bernama “Mandala 8” yang bermuatan pasir hitam milik PT Eval, di wilayah perairan Pulau Sebesi, Lampung Selatan.
Selain mengamankan Kapal berikut muatan pasirnya, petugas juga mengamankan tiga teknisi kapal berkewarga negaraan asing (warga China).
Dalam pemeriksaan terhadap seluruh saksi termasuk Bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza dan Sekda Lampung Selatan, Sutono, petugas hanya menetapkan satu tersangka yakni, Direktur PT Eval, Suharsono, perkara pengerukan pasir hitam ilegal di wilayah perairan GAK.
Ikuti Perkembangan Kasus: Tipu-Tipu Mitigasi Bencana Gunung Anak Krakatau