Kasus Narkoba, Mantan Sekda Tanggamus Resmi Huni Rutan Way Hui
Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, mantan Sekertaris daerah (Sekda) Tanggamus,Mukhlis Basri, akhirnya menjalani eksekusi hukuman di Rutan Way Hui, Jumat (14/7/2017) siang sekitar pukul 14.00...
Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, mantan Sekertaris daerah (Sekda) Tanggamus,Mukhlis Basri, akhirnya menjalani eksekusi hukuman di Rutan Way Hui, Jumat (14/7/2017) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Dua rekannya, Okta Rika (PNS Provinsi) dan Doni Lesmana, juga turut dieskekusi untuk kasus yang sama.
Ketiga terpidana penyalahgunaan narkotika tersebut saat ini berada di dalam Rutan/Lapas untuk menjalani eksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana penjara tiga bulan.
Hal tersebut dilakukan, setelah perkaranya dinyatakan memiliki berkekuatan hukum tetap (incraht).
Dieksekusinya ketiga terpidana kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, dibenarkan oleh yang memegang perkara ketiganya.
“Ya benar, terpidana Mukhlis Cs sudah kami eksekusi dibawa ke Rutan Way Hui, jumat siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Jaksa Penutut Umum (JPU), M. Syarief kepada teraslampung.com, Jumat (14/7/2017) sore.
Syarief mengutarakan, eksekusi tersebut sebagai tindaklanjut dari putusan banding, yang menghukum ketiganya dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan penjara.
“Kami eksekusi ketiganya hari ini (Jumat), karena putusan bandingnya sudah berkekuatan hukum tetap (incraht),”ungkapnya.
Menurutnya, sebelum di bawa ke Rutan Way Hui, Mukhlis, Okta dan Doni mendatangi kejaksaan terlebih dulu, setelah dilakukan pemanggilan untuk dieksekusi pidana penjara.
“Untuk terpidana Okta, kami titipkan di Lapas wanita,”terangnya.
Terpisah, Nurul Hidayah kuasa hukum ketiga terpidana tersebut mengatakan, ketiga kliennya mengaku ikhlas dan menerima atas putusan tersebut. Ketiga kliennya, memenuhi panggilan jaksa untuk dilakukan upaya eksekusi.
Diakuinya, kliennya tidak mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pertimbangannya, karena upaya kasasi membutuhkan waktu lama.
“Untuk kedua klien kami, Mukhlis dan Okta yang berstatus PNS ingin segera mendapatkan kepastian hukum sehingga menerima putusan tersebut,”jelasnya.
Diketahui sebelumnya, terpidana Mukhlis, Okta dan Okta dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang beberapa waktu lalu, dalam perkara tindak pidana memiliki zat psikotropika empat butir pil happy five.
Dalam putusannya, Majelis hakim memvonis ketiganya dengan pidana penjara selama tiga bulan. Selain itu juga, ketiganya dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan satu bulan penjara.







