Kasus Makelar Proyek Rp14 Miliar, Djoko Prihartanto Ditahan di Rutan Way Hui

TERASLAMPUNG.COM —Tersangka kasus setoran proyek senilai Rp14 miliar, Djoko Prihartanto, akhirnya ditahan di Rutan Way Hui, Lampung Selatan, setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (18/7). “Sekarang st...

Kasus Makelar Proyek Rp14 Miliar, Djoko Prihartanto Ditahan di Rutan Way Hui
Djoko Prihartanto dibawa ke Rutan Way Hui, Lampung Selatan, Selasa sore (18/7/2017).

TERASLAMPUNG.COM —Tersangka kasus setoran proyek senilai Rp14 miliar, Djoko Prihartanto, akhirnya ditahan di Rutan Way Hui, Lampung Selatan, setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (18/7).

“Sekarang status Djoko sebagai tahanan titipan kejati di rutan Way Hui. Sebelum dibawa ke rutan, Djoko melakukan proses administrasi dulu di kejari,” kata kuasa hukum Djoko, Erik Subarkah, Selasa (18/7), sekitar pukul 15.49 WIB

Sebelumnya, Djoko tiba di Kejati sekitar pukul 11.00 WIB didampingi Jaksa Erik Subarkah dan Septia Riza untuk pemeriksaan berkas-berkas dan kesehatan.

Sekitar pukul 14.45 WIB, Djoko dibawa ke Kejari untuk dilakukan administrasi di ruang Pidana Khusus Kejari. Setelah itu, sekitar pukul 15.15 WIB Djoko dibawa ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Wayhui.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandarlampung Tedi Nopriadi membenarkan bahwa ada pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Djoko Prihartanto dari Kejaksaan Tinggi Lampung ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

“Benar, ada pelimpahan dari Polda Lampung, kemudian Kejati Lampung melimpahkan ke Kejari Bandarlampung untuk administrasi,” katanya saat ditemui diruangannya, Selasa(18/7).

Ia menjelaskan, Djoko dikenakan pasal yang disangkakan 12 huruf e atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999. Selanjutnya Djoko akan ditahan di Rutan Wayhui selama dua puluh hari ke depan.

BACA: Heboh Video Setor Uang untuk “Bos” dalam Kasus Makelar Proyek Pemprov Lampung Senilai Rp 14 M

“Pertimbangan penahanan karena, terdakwa dikhawatirkan melarikan diri dan juga di khuwatirkan menghilangkan barang bukti,” katanya.

Selanjutnya, kata Tedi, pihaknya akan menyusun berkan untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tabjungkarang, Bandarlampung.

“Secepatnya kita akan memasukan berkas ke pengadilan, untuk segera di sidangkan di pengadilan tipikor,” tandasnya.

Kasus yang menjerat Djoko Prihartanto ini tergolong unik. Kasus yang mencuat sejak Juli 2016 ini mulai diselidiki (lidik) Polda Lampung pada awal Agustus 2016 lalu.

Kasus ini disebut unik karena Djoko Prihartanto adalah pihak yang melaporkan Kepala Biro keuangan Pemerintah Provinsi Lampung, Farizal Badri Zaini, ke Polda Lampung.

Namun, dalam perjalanannya kemudian, bukan hanya Badri yang ditetapkan sebagai tersangka. Djoko pun ikut dijerat kasus.

Djoko adalah Kasubid Sarana dan prasarana Bakorluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Lampung. Video pertemuan Badri dan Djoko dengan para rekanan yang pernah dijanjikan proyek sempat heboh di dunia maya.

Di dalam video yang beredar tersebut, tampak terlihat orang yang mengenakan kemeja putih dan berkumis tebal diduga sebagai Farizal meminta maaf kepada rekanan. Karena proyek yang sudah dijanjikan, belum bisa didapatkan dengan para rekanan. Farizal juga mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut adalah pekerjaan benar-benar.

TL/HLS