Kasus Korupsi Proyek Bantuan Siswa Miskin Rp17,7 M, Dino Diperiksa Kejari

TERASLAMPUNG.COM — Diza Noviadim tersangka korupsi proyek pengadaan peralatan bagi siswa miskin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (24/7) untuk diperiksa. Dino, sa...

Kasus Korupsi Proyek Bantuan Siswa Miskin Rp17,7 M, Dino Diperiksa Kejari
Dino (kiri) datang ke Kejari Bandarlampung. Foto: harianlampung.com

TERASLAMPUNG.COM — Diza Noviadim tersangka korupsi proyek pengadaan peralatan bagi siswa miskin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (24/7) untuk diperiksa.

Dino, sapaan akrab Diza, tiba di Kejari sekitar pukul 11.30 WIB menggunakan baju putih dengan motif kotak-kotak berwarna biru.

Sebelumnya, Kejari sudah tiga kali dipanggil Kejari untuk pelimpahan berkas perkara tahap kedua. Namun, Dino selalu mangkir dan sempat terancam akan dijemput paksa.

Kedatangannya ke Kejari pada Senin (24/7/2017), Dino didampingi kuasa hukumnya Ahmad Handoko, tesangka langsung menuju ruang Staf Pidsus untuk melakukan pemeriksaan dan proses andministrasi.

BACA: Ini 64 Saksi yang Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Lampung

Setelah sekitar tiga jam, Dino keluar didampingi kuasa hukumnya menuju mobil Pajero warna putih bernopol BE 114 MD dan meninggalkan kantor Kejari.

Ahmad Handoko mengatakan, kliennya memenuhi panggilan penyidik Kejari untuk pelimpahan tahap dua. Namun kliennya tidak ditahan dengan alasan sakit.

“Klien kami tidak dilakukan penahanan karena beliau sedang sakit jantung dan suratnya sudah disetujui oleh kajari,” kata dia.

Kasus korupsin proyek pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu SD/MI/SMP/Mts Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung tahun 2012 ini bergulir sejak November 2015 lalu. Awalnya, tim Satgasus Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Tauihidi, dalam kasus proiyek senilai Rp17,75 miliar itu.

Selain Tauhidi, Edwar Hakim (mantan Kasubag Perencanaan Disdik Lampung), Hendrawan (rekanan), dan Aria Sukma S. Rizal (PNS Pemberdayaan Masyarakat Lampung) juga menjadi tersangka.

Menurut pernyidik Kejagung, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 9 miliar dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka, Hendrawan, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar pada 20 November 2015.

Proyek Pengadaan Perlengkapan Sekolah Siswa Kurang Mampu SD/MI/SMP/MTs Pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 senilai Rp17,7 miliar pengerjaannya dibagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten dan kota.

Anehnuya, meskipun nilainya sangat besar, proyek itu tanpa melalui proses tender alias melalui penunjukan langsung kepada 38 perusahaan rekanan.

Proyek itu berupa pengadaan topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, tas serta ikat pinggang.

Dalam pelaksanaannya, paket pengadaan tersesebutt selain diduga terjadi dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang serta adanya penggelembungan.