Kasus Bisnis Soal UTS-UAS, DPRD Lampung Utara Ancam Panggil Paksa Ketua Forum UPTD

Feaby/Teraslampung.com Rapat dengar pendapat DPRD Lampung Utara dengan Dinas Pendidikan terkait kasus bisnis soal UTS-UAS tanpa dihadiri ketua Forum UPTD,  Senin (16/3). KOTABUMI–Para anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) mera...

Kasus Bisnis Soal UTS-UAS, DPRD Lampung Utara Ancam Panggil Paksa Ketua Forum UPTD

Feaby/Teraslampung.com

Rapat dengar pendapat DPRD Lampung Utara dengan Dinas Pendidikan terkait kasus bisnis soal UTS-UAS tanpa dihadiri ketua Forum UPTD,  Senin (16/3).

KOTABUMI–Para anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) merasa dilecehkan dengan ketidakhadiran Ketua Forum Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan yang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ‘bisnis’ naskah Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) Sekolah Dasar yang dijadwalkan digelar Senin pagi (16/3). Dewan pun mengancam akan memanggil paksa Kepala UPTD Dinas Pendidikan Lampung Utara.

“Kalau sampai tiga kali panggilan Ketua Forum UPTD, Markani, tidak juga hadir kami  akan panggil paksa,” tandas Wakil Ketua III DPRD, Arnol Alam, usai RDP, Senin (16/3) pagi.

Rapat dengar pendapat memang digelar di DPRD Lampung Utara, Senin pagi. Namun, selain para anggota Dewan. dalam rapat tersebut pihak Dinas Pendidikan hanya diwakili Kepala Dinas Pendidikan, M. Isya Sulharis dan seorang stafnya. Padahal, menurut para anggota Dewan kehadiran Ketua Forum UPTD sangat penting.

Arnol mengatakan,  selain membahas ‘bisnis’ naskah UTS-UAS, pihaknya juga hendak membahas polah Markani yang sempat mengancam akan melukai salah seorang Ketua LSM Lampura saat konfirmasi dengan yang bersangkutan.

“RDP ini kami jadwalkan ulang pekan ini juga,” kata politikus dari Partai Golkar itu.

Di tempat yang sama, M. Isya Sulharis dengan tegas membantah anggapan bahwa pihaknya sengaja ‘melindungi’ Markani agar tidak hadir dalam RDP tersebut. “Tidak. Saya tidak melindungi,” kelitnya.

M. Isya berkilah bahwa ketidakhadiran Markani ini semata – mata hanya disebabkan oleh kesalahpahaman pihaknya dalam mengartikan surat undangan Komisi IV DPRD Lampura. “Saya salah menterjemahkan undangan (DPRD). Yang diundang kan Kadisdik (Kepala Dinas Pendidikan),” dalih dia.

Saat didesak mengenai sanksi atas ancaman yang dilakukan oleh Markani terhadap salah seorang ketua LSM dimaksud, M. Isya belum mau berkomentar banyak. Ia kembali berkilah bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui ihwal tersebut. “Saya enggak tahu. Nanti saya marahin (kalau memang benar),” katanya dengan entengnya.

Sebelumnya, pembuatan naskah UTS-UAS siswa Sekolah Dasar diduga dijadikan bancakan oleh oknum UPTD Lampura. Bagaimana tidak tergiur. UAng yang bisa diraup dalam ‘bisnis’ naskah UTS-UAS ini mencapai sekitar Rp744.227.000 setiap pelaksanaan ujian SD baik UTS-UAS. Total biaya naskah soal yang ‘superjumbo’ itulah yang diduga membuat ‘silau’ pihak UPTD.

Besaran nilai ini didapat berdasarkan perhitungan total siswa Sekolah Dasar di Lampura yang berjumlah sebanyak 67.657 siswa dikalikan dengan biaya naskah soal UTS-UAS sebesar Rp.11.000/siswa. Sementara dalam setahun terdapat 4 kali ujian yakni 2 kali UTS dan 2 kali UAS. Alhasil, dalam setahun, uang yang bisa diraup mencapai sekitar Rp.2,8 Miliar.