Kadisdik Lampung Utara Bantah Adanya Pungutan Naskah UTS dan UAS

ilustrasi sekolah Feaby/Teraslampung.com Kotabumi–Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara (Lampura) membantah tudingan adanya pungutan pembuatan naskah Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) bagi Sekolah Dasar tahu...

Kadisdik Lampung Utara Bantah Adanya Pungutan Naskah UTS dan UAS

ilustrasi sekolah

Feaby/Teraslampung.com

Kotabumi–Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara (Lampura) membantah tudingan adanya pungutan pembuatan naskah Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) bagi Sekolah Dasar tahun ajaran 2014/2015.

“Yang jelas begini sudah saya panggil (ketua Forum Unit Pelaksana Tekhnis Daerah/UPTD). Sampai sekarang enggak ada pungutan itu. Belum ada,” kata Kepala Disdik, M. Isya Sulharis, baru – baru ini.

Pungutan sebesar Rp. 11 ribu/siswa SD untuk naskah UTS/UAS baru sebatas wacana saja dan belum dilakukan oleh forum UPTD Disdik. “Rencananya mereka (seperti) itu. Silahkan yang mau pesen itu boleh, UPTD itu hanya melihat gitu loh,” terang M. Isya menirukan perkataan ketua Forum UPTD.

Saat disodorkan pengakuan sejumlah tenaga pendidik seputar pungutan sebesar Rp.11 ribu/siswa untuk naskah UTS/UTS yang dibuat oleh forum UPTD itu, M. Isya mendadak ‘berang’. Ia meminta pihak sekolah tidak melontarkan fitnah yang tidak berdasar terhadap pihak UPTD. “Sekolah itu jangan fitnah. betul rencananya seperti itu (tapi baru sebatas rencana),” sergahnya dengan nada tinggi.

M. Isya kembali bak ‘kebakaran jenggot’ saat disebutkan terdapat pengakuan salah seorang kepala UPTD yang membenarkan adanya biaya naskah UTS/UAS sebesar Rp.11 ribu/siswa SD. Dengan lantang, ia menyatakan apa yang dikatakan kepala UPTD dimaksud tidak benar adanya. “(Kepala) UPTD mana itu. Itu kurang asem itu. Nanti saya panggil,” tukas dia.

Sementara, Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik yang bertugas menangani dunia pendidikan dasar melalui Kepala Bidangnya, Titin Indra M, mengaku tidak menahu ihwal praktik yang dilakukan bawahannya tersebut seputar biaya naskah UTS/UAS Sekolah Dasar. “Saya enggak ikut campur urusan (naskah soal SD) itu. Enggak tahu saya,” kata dia.

Sebab, menurut perempuan paro baya ini, sepanjang pengetahuannya, wewenang untuk membuat naskah ujian UTS/UAS untuk SD itu bukan wewenang Forum UPTD. “Memang bukan UPTD yang buat. Itu kan yang buat sekolah,” tutur dia.

Pembuatan naskah UTS/UAS bagi peserta didik SD, kata dia, merupakan wewenang mutlak pihak sekolah yang diwakilkan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). “Harusnya dikoordinir oleh K3S-nya gitu. Biasanya (naskah UTS/UAS) dibuat oleh K3S-nya,” papar dia.

Pernyataan sejumlah petinggi Disdik ini berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada. Pasalnya, salah seorang kepala UPTD (Unit Pelaksana Tekhnis Daerah) Disdik sebelumnya secara terang – terangan mengakui bahwa pihak UPTD mengenakan biaya sebesar Rp.11 ribu/siswa untuk naskah UTS/UAS yang dibuat oleh pihaknya. Keputusan pembuatan naskah soal SD ini merupakan hasil kesepakatan Forum UPTD. Dimana pembuatan naskah ujian seperti ini baru berlangsung di awal tahun ajaran baru 2014/2015.

Adapun biaya sebesar Rp.11 ribu yang dikenakan bagi setia siswa SD itu untuk keperluan seperti pembuatan naskah ujian, kisi – kisi naskah ujian berikut penggandaan dan pendistribusiannya. “(Biayanya mulai) dari distribusi sampai di pembuatan naskah, kisi – kisi soal, dan penggandaan. Seluruh SD di Lampura seperti ini,”kata  kepala UPTD Abung Selatan, Pidani.

Ia beralasan, pembuatan naskah ujian siswa SD di Lampura ini semata – mata untuk menyamakan tingkat kesulitan soal ujian agar peserta didik di seluruh pelosok Lampura mendapat naskah ujian yang sama. “Untuk menyatukan kemampuan anak di Kecamatan lain (makanya) soalnya disamakan,” kelitnya.