Kadis Pendidikan Lampura Sesalkan Tindakan Dua Oknum Guru “Nyabu”

Feaby/Teraslampung.com Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Adrie Kotabumi–Dinas Pendidikan Lampung Utara (Lampura) menyesalkan tindakan kedua oknum guru PNS yang tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada Kamis (15/10) malam. Ke...

Kadis Pendidikan Lampura Sesalkan Tindakan Dua Oknum Guru “Nyabu”

Feaby/Teraslampung.com

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Adrie

Kotabumi–Dinas Pendidikan Lampung Utara (Lampura) menyesalkan tindakan kedua oknum guru PNS yang tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada Kamis (15/10) malam. Kelakuan kedua oknum itu dianggap telah mencoreng dunia pendidikan Lampura.

“Jika memang itu terbukti benar, tentu, kami sangat merasa sedih dan prihatin dengan tindakan keduanya. Karena tindakan keduanya sama sekali tak mencerminkan seorang guru yang notabene harus menjadi panutan para siswa dan masyarakat,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Adrie, , Jumat (16/10).

Kendati menyesalkan insiden penangkapan kedua bawahannya, namun Adrie mengaku belum akan menjatuhkan sanksi apapun kepada keduanya lantaran masih menunggu proses hukum yang sedang dilakukan pihak Kepolisian. (Baca: Pesta Sabu, Dua Guru di Lampung Utara Diringkus Polisi).

“Setelah ada keputusan hukum tetap baru kami akan mengambil langkah sanksi apa sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegas mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampura tersebut.

Sebelumnya, Apriza (37), dan Syahroni (46), dua oknum guru PNS Lampung Utara dan rekannya Suhadi (35), swasta, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu. Ketiga tersangka diamankan Satuan Narkoba Polres Lampung Utara di kediaman Apriza yang berada di Kelurahan Negara Ratu, Sungkai Selatan, sekitar pukul 19:30 WIB.

“Ketiga tersangka diamankan saat sedang mengonsumsi narkoba di kediaman tersangka Apriza,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP. Jhon Kenedi, Kamis (15/10) sekitar pukul 22:30 WIB.

Menurut perwira menengah Kepolisian ini, ketiga tersangka tersebut yakni Apriza (37), oknum guru PNS yang tinggal di Kelurahan Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara. Sementara oknum guru PNS lainnya itu yakni Syahroni (46), warga Kelurahan Gedung Batin, Kecamatan Sungkai Utara.

Sedangkan tersangka Suhadi (35), warga Kelurahan Gedung Batin Kecamatan Setempat bekerja sebagai wiraswasta. Adapun barang bukti yang diamankan itu berupa dua paket sabu, dua buah korek apai, jarum suntik, serta satu buah dot bayi yang diduga digunakan ketiga tersangka sebagai bong untuk mengonsumsi sabu tersebut.