Januari-Juli 2017, Kejati Lampung Selamatkan Uang Negara Rp 11,4 Miliar

Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta Jajaran setingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 11,4 miliar. Uang tersebut,...

Januari-Juli 2017, Kejati Lampung Selamatkan Uang Negara Rp 11,4 Miliar
Kajati Lampung, Syafrudin saat konferensi pers di kantor Kejati Lampung di Hari Bhakti Adjyaksa (HBA), Jumat (21/7/2017).

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta Jajaran setingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 11,4 miliar. Uang tersebut, merupakan hasil pengembalian kerugian negara dari perkara korupsi selama periode Januari hingga Juli 2017.

“Selama kurun waktu tujuh bulan (Januari-Juli 2017) ini, kami telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 11,4 miliar. Uang negara yang diselamatkan tersebut, merupakan dari penanganan perkara korupsi,”kata Kepala Kejati) Lampung, Syafrudin saat konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) di Kantor Kejati Lampung, Jumat (21/7/2017).

Syafrudin memaparkan, pengembalian uang negara tersebut, ada yang dilakukan saat ditingkat penyidikan dan juga di tingkat penuntutan dari hasil eksekusi putusan. Dari jumlah uang negara senilai Rp 11,4 miliar yang diselamatkan, jumlah terbesar penyelamatan uang tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

“Untuk Kejari Lampung Selatan, telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 5,7 miliar. Kemudian yang kedua, Kejari Bandarlampung menyelamatkan uang negara Rp 4,4 miliar,”paparnya.

Menurutnya, jumlah uang negara yang diselamatkan, dimungkinkan akan bertambah. Karena pada tahun 2017 ini, pihak kejaksaan tengah menangani beberapa perkara korupsi. Ada sekitar 18 kasus korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

“Ada 36 kasus yang saat ini dalam proses penyidikan, sementara yang sudah masuk ke tahap penuntutan ada sekitar 49 kasus. Jumlah 36 kasus yang masuk ke tahap penyidikan ini, sudah lumayan banyak,”terangnya.

Dikatakannya, jumlah 36 kasus korupsi periode Juli 2017 yang masuk ke tahap penyidikan, menggambarkan bahwa perkara korupsi di Provinis Lampung ini terbilang masih banyak.

Dari beberapa kasus korupsi tersebut, kata Syafrudin, satu diantaranya sudah masuk dalam tahap penyidikan. Salah satunya adalah, melibatkan oknum anggota DPRD. Namun Syafrudi tidak membeberkan siapa oknum anggota DPRD tersebut, dan apa perkara korupsinya.

“Untuk kasus korupsi yang melibatkan oknum anggota DPRD ini, saya belum bisa sampaikan atau dibua di publik dulu. Ya tunggu saja nanti, pasti akan kami buka kasusnya,”ungkapnya.