Jadi Bandar Narkoba, Suami Istri Warga Gedongtaan Ditangkap Polda Lampung

Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus M Andi Jaya dan isterinya, Jenifer Reski Olivia, di rumahnya di Desa Negeri Sakti, Gedong Tataan, Pesawaran beberapa hari lalu. Pasangan s...

Jadi Bandar Narkoba, Suami Istri Warga Gedongtaan Ditangkap Polda Lampung
Ilustrasi

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus M Andi Jaya dan isterinya, Jenifer Reski Olivia, di rumahnya di Desa Negeri Sakti, Gedong Tataan, Pesawaran beberapa hari lalu. Pasangan suami-istri ditangkap karena menjadi bandar narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat

“Informasi itu menyatakan, bahwa adanya bandar narkoba yang kerap mengedarkan barang haram di daerah Pesawaran,”ujarnya, Minggu (16/4/2017).

Dari informasi tersebut, kata Abrar, langsung ditindaklanjuti mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dalam penyelidikan, petugas mendapati kegiatan di salah satu rumah yang mencurigakan. Saat itu juga, langsung dilakukan penggrebekan.

“Di dalam rumah itu, didapati tersangka M Andi Jaya bersama Jenifer Reski Olivia. Keduanya, merupakan Pasutri,”ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa lima paket sedang sabu-sabu dalam plastik klip seberat 19,2 gram, 50 butir pil ekstasi dan satu buah timbangan digital. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditres Narkoba Polda Lampung, untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan tersangka, sabu-sabu dan ekstasi tersebut akan dijual kembali kepada para pengedarnya. Sebelum diedarkan, barang haram itu akan dipecah tersangka menjadi beberepa paket kecil,”terangnya.

Menurutnya, untuk mengungkap pemasok atau bandar besar narkoba tersebut, saat ini kasusnya masih dikembangkan.

“Identitas pemasok atau bandar besar narkoba tersebut, sudah diketahui dan saat ini masih dalam pencarian petugas,”pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya, polisi menjerat tersangka bandar narkoba pasutri tersebut dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.