Inilah Kronologi Konflik Tanah Yayasan Dar El-Barokah dengan PT BTLA

Ilustrasi/GoogleMap.com BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com– Ketua umum Yayasan Dar El-Barokah, H.A. Rahman HBR mengatakan, kasus tanah yang dialami pihaknya sebenarnya sudah lama, yakni ketika Kecamatan Mesuji masih menjadi bagian dari Ka...

Inilah Kronologi Konflik Tanah Yayasan Dar El-Barokah dengan PT BTLA
Ilustrasi/GoogleMap.com

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com– Ketua umum Yayasan Dar El-Barokah, H.A. Rahman HBR mengatakan, kasus tanah yang dialami pihaknya sebenarnya sudah lama, yakni ketika Kecamatan Mesuji masih menjadi bagian dari Kabupaten Lampung Utara (1993).

Menurutnya, pada tanggal 14 Juni 1993 masyarakat Desa Wiralaga dan keluarga Sinungan yang diwakili Abdul Azis Sinungan, menghibahkan tanah seluas 1.000 ha kepada Yayasan Dar El-Barokah. (Baca: Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT BTLA, Komisi I DPRD Lampung Segera Panggil Ketua YDB).

“Surat hibah itu ditandatangani oleh sebagian keluarga Sinungan dan masyarakat pemilik tanah dan diketahui Kades Wiralaga I, M.Elyas Marzukil; Kades Wiralaga II, Sukarno Anwar; dan Camat Mesuji, Salela Mulyono. Surat hibah juga sudah didaftar ke notaris Mujiriyatno AM di Kotabumi,” kata Rahman. Selasa (18/8/2015).

Tanah tersebut, lanjut HA Rahman.HBR,akan dimanfaatkan untuk usaha kemitraan bersama masyarakat. Penghasilan dari kemitraan itu rencananya akan dimanfaatkan untuk menghidupkan pesantren dan menunjang pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.

“Kami berharap anak-anak dari keluarga yang tidak mampu dan anak yatim dibebaskan dari pembayaran,” kata dia.

Menurut Rahman, pada 1995 diadakan inventarisasi tanah yang akan dibebaskan oleh PT  Bangun Tata Lampung Asri (BTLA), di Kantor Kecamatan Mesuji di Wiralaga. Hal itu dilakukan untuk merealisasikan SK Gubernur No.G/459/BPN/HK/1993 tentang izin lokasi seluas sekitar 8.900 ha, yang terletak di Kecamatan Mesuji (saat itu masih termasuk Kabupaten Lampung Utara, –Red.) untuk perkebunan kelapa sawit dan tumpangsari kepada PT BTLA.

Rahman mengatakan, pada poin 2 (dua) pasal 2 SK Gubernur tersebur disebutkan: meng-enclave rumah/ lahan/kebun milik penduduk yang tidak bersedia dibebaskan.”

Dalam rapat yang dihadiri Camat, Saleh Mulyono; Danramil Mesuji, Kapten Kamaluddin;  BPN, pihak PT BTLA, beberapa orang kepala kampong se-kecamatan Mesuji, keluarga Sinungan dan masyarakat luas, dan Ketua Yasasan Dar El Barokah, HA.Rahman HBR diberitahukan bahwa tanah hibah YDB dan Camat Mesuji, Saleh Mulyono, memberikan tanda pada pencadangan PT BTLA itu.

Dalam menyikapi hal itu, kata HA Rahman, keluarga Sinungan dan masyarakat dengan tegas menyatakan  bersedia menerima ganti rugi dengan syarat tanah hibah 1.000 ha milik YDB dan 600 ha tanah Bungun Paparan milik keluarga Sinungan dan tanah enclave masyarakat tidak diganggu.

Namun, kata Rahman, saat dirinya melaksanakan ibadah haji pada 1997, PT BTLA membuldozer tanah hibah tersebut.  Hal itu diprotes Wakil Ketua YDB, H,Juhairi Abu Bakar dan warga. Namun, protes  itu tidak digubris.

Semenjak itu, kata Rahman, ketegangan terus terjadi antara pengurus YDB dengan PT BTLA.

“Untung saja aparat keamanan dari Koramil dan Polsek Mesuji bertindak cepat, sehingga situasi dapat aman terkendali,” katanya.

Berkaitan itu, HA. Rahman berharap agar pemerintah yakni Presiden, DPR, BPN , Gubernur Lampung, DPRD Lampung dan pihak yang berwewenang dapat menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga keberadaan YDB dapat beraktivitas lagi.

Menanggapi hal tersebut dua orang asisten Ombudsman RI turun ke lokasi perkebunan sawit dan ke Pesantren Yayasan Dar El-Barokah untuk memperoleh informasi. Hal in sebagai landasan Ombudsman untuk mengambil langkah selanjutnya.

Pimpinan PT BTLA yang dihubungi wartawan belum dapat dikonfirmasi karena tidak ada di kantor.

Mas Alina Arifin